Situbondo (Antaranews Jatim) - Komisi II DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, segera memanggil dua pengelola hotel di objek Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo itu karena sarana akomodasi tersebut ditengarai belum membayar retribusi tiket masuk objek tersebut.

"Masing-masing pengelola hotel yang akan kami panggil untuk klarifikasi yakni pengelola Hotel Pasir Putih Beach (swasta) dan Hotel Foresta (Perhutani), lokasi kedua hotel tersebut juga merupakan pintu masuk wisata," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Situbondo, Hadi Priyanto di Situbondo, Rabu.

Ia menjelaskan, dari hasil rapat Komisi II DPRD serta Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga Kabupaten Situbondo tercatat ada sekitar 100 ribu pengunjung wisata pada 2017 yang masuk lewat pintu masuk dua hotel tersebut.

Akan tetapi, katanya, potensi PAD (pendapatan asli daerah) dari jumlah kunjungan wisatawan sekitar 100 ribu orang melalui dua pintu masuk Hotel Foresta dan Pasir Putih Beach tersebut tidak jelas atau tidak ada setoran tiket masuk pada Perusda Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo.

"Kalau 100 ribu pengunjung dalam setahun melalui dua pintu masuk hotel tersebut, potensi PAD yang didapatkan Pemkab bisa mencapai Rp1 miliar (tiket masuk Rp10.000 per orang)," paparnya.

Namun sejauh ini laporan dari Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga, lanjut Hadi, tiket masuk pengunjung wisata yang disetorkan masing-masing hotel hanya Rp1.juta per tahun atau hanya tercatat 100 orang pengunjung yang masuk lewat hotel yang dikelola swasta dan Perhutani itu.

"Data pengunjung yang kami terima, yang lewat pintu masuk Hotel Foresta sebanyak 52.311 orang dan pengunjung wisata lewat Hotel Pasir Putih Beach sebanyak 49.408 orang," katanya.

Data dihimpun, Perusahaan Daerah Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo merupakan salah satu objek wisata terbanyak penymbang kunjungan wisata, dan pada tahun 2017 tercatat ada 400 ribu orang wisatawan lokal maupun mancanegara. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018