Surabaya (Antaranews Jatim) - DPD Partai Golongan Karya Kota Surabaya mendorong adanya payung hukum yang mengatur seputar peredaran minuman keras di Kota Pahlawan menyusul tewasnya sejumlah warga akibat minuman beralkohol tersebut akhir-akhir ini.

"Kami prihatin, dengan korban yang terus terjadi di kalangan masyarakat Surabaya. Kami mendorong Pemkot Surabaya untuk melakukan upaya-upaya guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya minuman berlkohol oplosan," kata Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya Arif Fathoni di Surabaya, Jumat.

Menurut dia, banyaknya warga yang meninggal dunia akibat minuman keras tentunya memerlukan langkah penanganan yang serius dari Pemerintah Kota Surabaya.

Ia mengatakan sejak awal pihaknya sudah memprediksi bahwa kejadian demi kejadian seperti ini akan terjadi di Kota Surabaya mengingat belum adanya payung hukum yang jelas yang bisa mengatur peredaran minuman beralkohol ditengah-tengah masyarakat

Sejak awal, lanjut dia, Partai Golkar mendorong Pemkot Surabaya memiliki payung hukum yang bisa dijadikan dasar dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol di Kota Surabaya, sehingga tidak dijual bebas seperti saat ini

"Makanya waktu itu Fraksi Golkar DPRD Surabaya membuat Raperda inisiatif yang kebetulan Ketua Pansusnya adalah Mas Blegur Prijanggono (Ketua DPD Golkar Surabaya), namun sayang setelah Pansus menyelesaikan tugasnya, Raperda tersebut ditolak Pemprov Jawa Timur," katanya.

Sebenarnya, lanjut Toni, dengan adanya raperda tersebut, semangatnya adalah Pemerintah Kota Surabaya memiliki kewenangan dan regulasi yang jelas untuk mengatur peredaran minuman beralkohol, baik jenis maupun golongannya agar tidak bisa dijual bebas diwarung dan toko swalayan.

Selain itu, lanjut dia, Dinas Pariwisata dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Surabaya juga harus bisa mengendalikan berapa jumlah minuman beralkohol yang ada di Kota Surabaya

"Kalau seperti saat ini kan tidak jelas, kami menduga pemkot tidak memiliki data yang pasti, berapa jumlah minuman beralkohol yang beredar di Kota Surabaya. Kalau tidak punya data pasti, bagaimana bisa melakukan pengawasan dan penindakan," katanya.

Menurut Toni, agar kejadian wafatnya warga Surabaya karena minuman keras oplosan tidak terulang lagi, pihaknya meminta kepada Fraksi Golkar DPRD Surabaya untuk kembali mengawal dan menuntaskan proses pembuatan peraturan daerah yang mengatur peredaran minuman beralkohol.

"Ini agar Pemkot Surabaya bisa melakukan pengawasan secara maksimal dan penindakan peredaran minuman beralkohol di Kota Surabaya," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018