Surabaya (Antaranews Jatim) - Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat bertindak tegas dalam mencegah peredaran minuman keras di Kota Pahlawan yang akhirnya-akhir ini telah memakan banyak korban jiwa.

Ketua Pimpinan Daerah Muhamamdiyah (PD) Mahsun Jayadi, di Surabaya, Rabu, menyayangkan peristiwa tragis meninggalnya sejumlah warga Surabaya akibat minuman keras oplosan akhir-akhir ini.

"Muka saya merasa tertampar. Ini semestinya juga menampar muka para elit dan pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya," katanya.

Menurut dia, harus ada langkah-langkah yang harus dilakukan Pemerintah Kota Surabaya dalam menyikapi hal ini salah satunya Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Larangan Peredaran Minuman Berlakohol yang sudah disahkan harus segera diundangkan.

"Perda minuman beralkohol ini dulu sudah digedok, jadi harus segera diundangkan serta diawasi pelaksanaannya," katanya.

Selain itu, lanjut dia, Pemkot Surabaya harus tegas dalam mencegah terjadinya mafsadat (kerusakan) bagi salah satu penyakit sosial ini.

"Mungkin dengan pelarangan minuman beralkohol ada pihak yang merasa dirugikan. Tapi karena jelas daya rusak minuman beralkohol sedemikian rupa, maka kami mohon pemerintah bertindak tegas," katanya,

Pemkot Surabaya, lanjut dia, juga harus meningkatkan kerja sama baik lewat lembaga pendidikan ataupun lembaga swadaya masyarakat bersama aparat sampai tingkat RT untuk mendeseminasikan kampanye bahaya minuman keras.

"Kami berharap?Kota Surabaya?sebagai kota yang aman dan manusiawi serta bebas kriminalitas, minuman beralkhohol dan penyakit sosial lainnya," katanya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati menyatakan Perda 6/2016 Tentang Larangan Peredaran Minuman Berlakohol diundangkan menunggu keputusan DPRD berdasarkan rekomendasi kajian dari Gubernur Jatim.

"Berdasarkan kajian itu, bahasanya adalah pembatasan dan bukan pelarangan total," kata.

Untuk itu, lanjut dia, dari hasil kajian Gubernur Jatim tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mengirim kembali ke DPRD Surabaya pada 19 Agustus 2016 untuk meminta tanggapan karena statusnya itu adalah perda inisiatif DPRD Surabaya.

"Jadi, sebelum mengundangkan itu, kami menunggu tanggapan DPRD Kota Surabaya terlebih dahulu," katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur mengatakan terkait dengan surat dari Gubernur Jatim tentang revisi bagi perda itu, seharusnya hal itu bukanlah sebuah persoalan.

"Karena suratnya tiba setelah perda disahkan melalui rapat paripurna. Dengan begitu, maka kalau ada pihak yang tidak setuju sebaiknya menempuh jalur yang sesuai," kata Mazlan. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018