Ngawi (Antaranews Jatim) - Sebanyak 4.122 warga Kabupaten Ngawi terancam tidak dapat memilih atau berpartisipasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur 2018 di wilayah setempat karena belum masuk dalam database kependudukan.
Ketua KPU Ngawi Syamsul Wathoni mengatakan, belum masuknya ribuan warga tersebut ke dalam database kependudukan karena yang bersangkutan belum melakukan perekaman data sebagai syarat untuk pegurusan KTP elektronik.
"Sesuai aturan, hanya pemilih yang telah memiliki KTP elektronik yang bisa menyalurkan hak pilihnya. Dengan demikian, penduduk yang belum melakukan perekaman data untuk KTP elektronik tidak dapat memilih," ujarnya kepada wartawan di Ngawi, Senin.
Ia menjelaskan, bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT karena belum masuk database kependudukan, haknya memilih tersebut masih dapat diselamatkan saat pemungutan suara.
Yakni dengan syarat, telah melakukan perekaman data KTP elektronik dan memiliki surat keterangan sebagai pengganti KTP elektronik. Atau lebih bagus lagi, telah melakukan perekaman data dan bisa langsung tercetak fisik KTP elektroniknya.
Untuk itu, pihaknya akan bekoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ngawi, agar warga yang belum melakukan perekaman segera melakukan perekaman data di kantor Dispendukcapil setemat.
Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan Panwaslu guna melakukan perbaikan data pemilih sebelum daftar pemilih tetap (DPT) perbaikan final yang nantinya ditetapkan dan digunakan untuk Pilkada Jawa Timur 2018.
Adapun, KPU Ngawi telah menetapkan DPT Pilkada Jawa Timur di Kabupaten Ngawi sebanyak 699.567 orang. Jumlah tersebut berkurang dari daftar pemilih sementara (DPS) sebelumnya yang mencapai 707.600 orang.
"Setelah dilakukan verifikasi ulang dan survei lapangan, DPT menurun dari DPS 707.600 orang menjadi 699.567 orang atau berkurang sebanyak 8.033 orang," kata Wathoni.
Dari pengurangan pemilih sebanyak 8.033 orang tersebut sebagian besar atau sebanyak 4.122 orang di antaranya karena belum masuk dalam database kependudukan. Sedangkan sisanya karena pemilih ganda, pemilih meninggal dunia, pemilih bekerja di luar negeri ataupun luar kota, serta pemilih pindah domisili dari Ngawi.
Sementara, Dispebdukcapil Ngawi mengklaim terus mengebut dalam melakukan perekaman data untuk KTP elektronik. Data setempat menyebutkan, hasil pencocokan dan penelitian (coklit) jumlah pemilih yang belum melakukan perekaman dan masuk dalam dataabase mencapaai 24.417 orang.
Jumlah tersebut terus dikebut perekamannya hingga menurun menjadi 20.349 orang dan kini masih tersisa 4.122 orang. Untuk itu, pihak KPU dan Dispendukcapil meminta warga yang belum masuk database segera melakukan perekaman data demi lancarnya proses pilkada dan tertib data administrasi kependudukan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Ketua KPU Ngawi Syamsul Wathoni mengatakan, belum masuknya ribuan warga tersebut ke dalam database kependudukan karena yang bersangkutan belum melakukan perekaman data sebagai syarat untuk pegurusan KTP elektronik.
"Sesuai aturan, hanya pemilih yang telah memiliki KTP elektronik yang bisa menyalurkan hak pilihnya. Dengan demikian, penduduk yang belum melakukan perekaman data untuk KTP elektronik tidak dapat memilih," ujarnya kepada wartawan di Ngawi, Senin.
Ia menjelaskan, bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT karena belum masuk database kependudukan, haknya memilih tersebut masih dapat diselamatkan saat pemungutan suara.
Yakni dengan syarat, telah melakukan perekaman data KTP elektronik dan memiliki surat keterangan sebagai pengganti KTP elektronik. Atau lebih bagus lagi, telah melakukan perekaman data dan bisa langsung tercetak fisik KTP elektroniknya.
Untuk itu, pihaknya akan bekoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ngawi, agar warga yang belum melakukan perekaman segera melakukan perekaman data di kantor Dispendukcapil setemat.
Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan Panwaslu guna melakukan perbaikan data pemilih sebelum daftar pemilih tetap (DPT) perbaikan final yang nantinya ditetapkan dan digunakan untuk Pilkada Jawa Timur 2018.
Adapun, KPU Ngawi telah menetapkan DPT Pilkada Jawa Timur di Kabupaten Ngawi sebanyak 699.567 orang. Jumlah tersebut berkurang dari daftar pemilih sementara (DPS) sebelumnya yang mencapai 707.600 orang.
"Setelah dilakukan verifikasi ulang dan survei lapangan, DPT menurun dari DPS 707.600 orang menjadi 699.567 orang atau berkurang sebanyak 8.033 orang," kata Wathoni.
Dari pengurangan pemilih sebanyak 8.033 orang tersebut sebagian besar atau sebanyak 4.122 orang di antaranya karena belum masuk dalam database kependudukan. Sedangkan sisanya karena pemilih ganda, pemilih meninggal dunia, pemilih bekerja di luar negeri ataupun luar kota, serta pemilih pindah domisili dari Ngawi.
Sementara, Dispebdukcapil Ngawi mengklaim terus mengebut dalam melakukan perekaman data untuk KTP elektronik. Data setempat menyebutkan, hasil pencocokan dan penelitian (coklit) jumlah pemilih yang belum melakukan perekaman dan masuk dalam dataabase mencapaai 24.417 orang.
Jumlah tersebut terus dikebut perekamannya hingga menurun menjadi 20.349 orang dan kini masih tersisa 4.122 orang. Untuk itu, pihak KPU dan Dispendukcapil meminta warga yang belum masuk database segera melakukan perekaman data demi lancarnya proses pilkada dan tertib data administrasi kependudukan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018