Ponorogo (Antaranews Jatim) - Jajaran Polres Ponorogo, Jawa Timur, mengungkap dua kasus penjualan minuman keras (miras) jenis arak Jowo (arjo) di dua lokasi di wilayah Ponorogo.

Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Ponorogo, Kompol Abdul Mukti di Ponorogo, Jumat, menuturkan pengungkapan kasus penjualan miras dilakukan oleh Unit Operasional (Opsnal) Satuan Sabhara Polres Ponorogo dan Unit Reskrim Polsek Babadan.

"Bripka Muzaki dari Opsnal Sat Sabhara menangkap Wati penjual minuman keras di Desa Plosojenar, Kecamatan Kauman," kata Abdul Mukti.

Dari tempat penjualan miras milik Wati, polisi menyita 15 botol bekas kemasan air mineral berisi 1,5 liter.

Di tempat lain, lanjut Abdul Mukti, Kamis malam anggota Unit Reskrim Polsek Babadan mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras. Antara lain, satu toples berisi "cem-ceman" (rendaman) arjo dan ginseng.

"Selain itu, petugas juga menyita satu toples berisi ginseng dan sisa miras jenis arak Jowo, satu botol bersisi 1,5 liter arak Jowo dan uang Rp50 ribu," ujar Abdul Mukti.

Menurut dia, pengungkapan peredaran miras tersebut berawal dari laporan masyarakat.

"Saat anggota Polsek Babadan melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba 2018, menerima informasi dari masyarakat tentang adanya warung yang menjual minuman keras," jelasnya.(*)

Pewarta: Siswowidodo

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018