Ponorogo (Antaranews Jatim) - Tim Unit Operasional (Opsnal) Satresnarkoba Polres Ponorogo, Jawa Timur mengungkap peredaran minuman keras (miras) jenis arak Jowo (arjo) dengan barang bukti 706,5 liter arjo dan uang hasil penjualan.

Kabag Operasional Polres Ponorogo Kompol Abdul Mukti di Ponorogo, Jumat, menuturkan, tim Unit Opsnal Satresnarkoba menangkap penjual miras, Muhari di Kelurahan Nologaten, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Rabu (18/4) sore.

"Pelaku menjual miras arjo kepada Setiawan seharga Rp40.000 per botol. Selain itu juga menjual kepada pembeli lain dalam kemasan dus berisi 12 botol dengan harga Rp200.000," kata Abdul Mukti.

Selain menyita barang bukti 706,5 liter arjo, lanjut Abdul Mukti, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang untuk bahan penyelidikan.

"Selain menyita barang bukti miras, petugas juga mengamankan uang Rp100.000 hasil penjualan arjo dari tangan pelaku," ujarnya.

Masih menurut Abdul Mukti, pelaku dijerat pasal 204 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan barang yang diketahuinya barang itu berbahaya bagi jiwa dan kesehatan orang, dan sifat bahaya itu didiamkanya diancam pidana kurungan 15 tahun," katanya menjelaskan isi pasal dimaksud.

Untuk kepentingan penyidikan, kata dia, pelaku dikenakan wajib lapor.

 

Pewarta: Siswowidodo

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018