Blitar (Antaranews Jatim) -  Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar melakukan uji publik konsep keputusan tentang standar pelayanan untuk mendukung terwujudnya Wilayah Bebas Korupsi.

Uji publik yang melibatkan sejumlah stakeholder seperti Kemenaker, Kemenag, Biro Perjalanan Umroh, PJTKI, perwakilan mahasiswa dan kalangan akademisi tersebut, di gelar di ruang rapat Kantor Imigrasi Kelas II Blitar.

“Kami ingin menjaring aspirasi dan masukan dari sejumlah stakeholder, mengenai konsep standar pelayanan yang sudah kami susun, sehingga nantinya, bisa sesuai dengan harapan kita bersama, yakni pelayanan yang benar-benar prima terhadap masyarakat,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar M. Akram saat ditemui usai kegiatan tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan M. Akram, uji publik terhadap konsep standar pelayanan tersebut merupakan hal yang penting. Mengingat, selain menampung masukan, nantinya para stakeholder tersebut diharapkan juga merupakan kontrol pada penerapan standar pelayanan tersebut nantinya.

“Standar pelayanan tanpa adanya kontrol dari masyarakat tentu merupakan hal yang tidak masuk akal, makanya tadi juga kami sampaikan bahwa nantinya, teman-teman stakeholder ini, juga harus membantu kami dalam hal pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tentunya,” kata M. Akram menegaskan.

Selain membahas mengenai konsep standar pelayanan bagi WNI yang meliputi pelayanan permohonan penerbitan paspor, uji publik itu juga membahas mengenai sejumlah konsep standar pelayanan bagi WNA yang meliputi pemberian dan perpanjangan Ijin tinggal alih status keimigrasian, serta fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas.

“Kami juga menyampaikan mengenai kosep pelayanan dengan mempermudah pengajuan paspor bagi PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang prosedural, sebagai salah satu upaya untuk menekan PMI non prosedural,” tambah M. Akram.

Sementara itu, dikonfirmasi usai pelaksanaan uji publik tersebut, Kasie Haji Kemenag Kabupaten Blitar Munib mengatakan jika pihaknya sangat mengapresiasi konsep standar pelayanan yang dirancang Kantor Imigrasi Kelas II Blitar. Utamanya mengenai pelayanan khusus bagi Jamaah Calon Haji (CJH). 

“Kami sangat apresiasi, terutama usulan kami mengai penambahan waktu pelayanan terhadap CJH diterima dan siap dilaksanakan,” ungkap munib ditemui Kamis.

Lanjut Munib, pihaknya juga sangat mengapresiasi mengenai adanya inovasi pelayanan mobile passport yang menurutnya sangat membantu proses pelayanan CJH, utamanya yang sudah berusia lanjut.

“Dengan adanya mobile passport tersebut jelas sangat mempermudah jamaah, yang otomatis memangkas waktu pelayanan jadi lebih cepat dan tepat,” kata menegaskan. (*)
 

Pewarta: Irfan Anshori

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018