Kediri (Antaranews Jatim) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri, Jawa Timur, mendesak agar pemkot setempat segera menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang P4GN, sehingga ada payung hukum resmi terhadap program itu, termasuk dimasukkan kurikulum pendidikan sekolah.

"Perlu Peraturan Wali Kota. Untuk Peraturan Gubernur sudah ada, sudah selesai dan kami mencoba mengomunikasikan agar Perwali cepat disahkan," kata Kepala BNN Kota Kediri AKBP Bunawar di Kediri, Selasa.

AKBP Bunawar yang ditemui dalam sosialisasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di institusi swasta di sebuah radio Kota Kediri mengatakan dengan adanya Perwali tentunya program-program untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba bisa secepatnya direalisasikan.

Pergub tentang pemberantasan penyalahgunana narkoba sudah disahkan oleh Gubernur Jatim pada 2017 lalu, sehingga untuk mengaplikasikan program itu di daerah perlu dibuat peraturan daerah. Di Jatim, daerah yang siap dengan kurikulum P4GN dan tinggal menunggu peraturan daerah misalnya KOta Kediri dan Kabupaten Trenggalek.

BNN Kota Kediri juga sudah melakukan sosialisasi ke organsiasi perangkat daerah (OPD) di Kota Kediri. BNN juga segera koordinasi dengan Kesbangpolinmas Kota Kediri, untuk program P4GN tersebut.

Sementara itu, dari hasil survei, ternyata kalangan pekerja rentan menjadi sasaran penjualan narkoba, dengan persentase angka hingga 50,34 persen. Mereka dinilai adalah kelompok yang mempunyai uang, sehingga jadi target konsumen obat terlarang ini.

"Kalangan pekerja ini karena punya penghasilan. Ini hingga 50,34 persen dan selanjutnya kalangan pelajar 27,32 persen dan sisanya yang tidak bekerja hingga 22,34 persen," ujarnya.

Ia mengingatkan bahaya akan penyalahgunaan narkoba. Untuk daya rusak narkoba misalnya, lebih serius dibanding korupsi dan terorisme, mengingat merusak otak tidak ada jaminan untuk sembuh.

Bahkan, selama ini Indonesia juga menjadi sasaran yang potensial bagi penjualan narkoba, dimana jumlah penduduk di Indonesia diketahui hingga sekitar 240 juta jiwa. Dari jumlah itu, hasil survei BNN mengungkapkan bahwa penyalahguna narkoba di Indonesia sekitar 5 juta jiwa.

Akibat penyalahguna narkoba, diperkirakan 40-50 orang meninggal dunia per hari dengan kerugian mencapai sekitar Rp63,1 triliun. Bahkan hingga kini terus ditemukan narkoba jenis baru. Dari data yang ada saat ini, terdapat 68 jenis narkoba baru dan dimungkinkan jumlahnya juga terus akan meningkat.

Untuk itu, ia meminta masyarakat ikut berpartisipasi aktif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. Pemberdayaan masyarakat anti narkoba dengan memobilisasi seluruh sumber daya yang ada dalam penanganan narkoba.

"Penanganan narkoba ini meliputi upaya pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan," kata Bunawar.

Pihaknya juga intensif melakukan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Selain melibatkan instansi pemerintah, juga swasta dengan mengundang berbagai macam unsur masyarakat salah satunya mahasiswa.

Para peserta sosialisasi itu sangat antusias. Mereka juga banyak mendapatkan informasi termasuk tentang jaringan internasional, hingga dukungan modal pengguna narkoba tersebut.

"Kami juga dapat mengetahui bahaya narkoba yang mengancam jiwa setiap penggunanya. Apalagi di pasar Indonesia, yang notabene jumlah penduduknya sangat banyak dan potensial sebagai sasaran empuk narkoba," kata Mohammad Ansori, salah satu peserta dari mahasiswa STAIN Kediri. (*)
 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018