Surabaya (Antaranews Jatim) - Perkumpulan Taman Flora dan Satwa Surabaya menyesalkan sikap Komisi B DPRD Surabaya yang belum merespons surat permohonan rapat dengar pendapat terkait hak pengelolaan Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang kini secara hukum milik PTFSS.

Ketua Perkumpulan Taman Flora dan Satwa Surabaya (PTFSS) Soejadmiko, di Surabaya, Selasa, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat ke Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya sejak 13 Desember 2017, namun sampai sekarang tidak ada tanggapan.

"Apa saja yang mereka lakukan di Komisi B itu. Padahal kami selama tujuh tahun dalam proses pengadilan untuk mendapatkan keadilan hukum terkait pengelolaan KBS. Wali kota sendiri telah mengabaikan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan kami," katanya.

Menurut dia, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan izin lembaga konservasi pengelolaan KBS yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup, sehingga pengelolaan KBS yang selama ini di Pemkot Surabaya akan beralih ke PTFSS.

"Kalau berbicara aset KBS, selama ini diklaim sebagai aset pemkot. Namun aset kandang, kantor, klinik hewan itu merupakan aset kami sesuai dengan putusan MA," katanya.

Pemkot Surabaya sendiri, lanjut dia, telah kalah tiga kali di pengadilan. "Aset-aset tersebut sejak zaman Kolinial Belanda telah dihibahkan kepada Kelompok Pecinta Hewan Satwa Surabaya," ujarnya.

Ia sendiri mendengat kabar bahwa Pemkot Surabaya akan melakukan pengajuan penijauan kembali (PK) ke MA. "Ya dipersilahkan itu merupakan hak pemkot untuk melindungi asetnya. Tapi sangat disayangkan kalau wakil rakyat yang duduk di DPRD Surabaya tidak menanggapi aspirasi kami sebagai warga Surabaya," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anugrah Ariyadi mengatakan pihaknya tidak mengetahui kalau ada surat pengajuan rapat dengar pendapat terkait KBS ke Komisi B.

"Dari awal saya kan tidak mengikuti perkembangannya. Sehingga saya sendiri belum tahu persis rincinya seperti apa. Coba nanti saya tanyakan kepada teman-teman di Komisi B?," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018