Surabaya, (Antaranews Jatim) - Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo Soekartono meragukan keterangan yang menyebutkan bahwa pipa bocor di Kalimantan Timur itu akibat terkena jangkar kapal.

"Karena kalau pipa itu legal dan ditanam dibawah seabed, maka jangkar tidak bisa mengenai pipa, kecuali kalau diameter ukuran pipanya kecil. Tapi kalau pipa berdiameter besar tidak mungkin akan terkait oleh jangkar. Dan area tempat terjadinya kebocoran di Teluk Balikpapan itu juga bukan area lego jangkar," kata Bambang, dalam keterangan persnya di Surabaya, Selasa.

Politisi asal Partai Gerindra itu menegaskan, bila Pertamina mengatakan itu adalah pipa legal, harus bertanggungjawab terhadap kejadian itu, dan pasti akan ada sanksi yang bisa diterapkan kepada Pertamina akibat peristiwa tersebut.

Bambang mengaku, proses penanganan masalah itu sangat lambat, sebab tumpahan minyak itu sudah menyebar ke laut, dan sangat berbahaya, karena bisa menyebabkan terjadinya kebakaran hebat yang meluas.

"Seperti yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan UU no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana jika terjadi tumpahan minyak dilaut maka harus segera diisolir dengan menggunakan oil boom," katanya.

Oleh karena itu, Bambang meminta, sanksi bagi Pertamina terkait peristiwa ini harus tegas, karena sudah menyebabkan kerusakan lingkungan dan menimbulkan korban jiwa.

Seperti disebutkan pada pasal 99 UU no 32 th 2009 bahwa apabila perbuatan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 3 Miliar.

Sedangkan apabila mengakibatkan orang mati, hukumannya pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit 3 (tiga) miliar dan paling banyak 9 (sembilan) miliar. (*)

Pewarta: Malik Ibrahim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018