Jakarta, (Antara) - Pemerintah Suriah berjanji akan membantu perwakilan RI dalam menyelesaikan permasalahan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terjadi di Suriah, seperti disampaikan dalam keterangan pers KBRI Damaskus yang diterima di Jakarta, Senin.
Janji tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Suriah Mohammad Ibrahim al-Shaar saat bertemu dengan Duta Besar RI untuk Suriah, Djoko Harjanto, yang meminta dukungan bagi penyelesaian berbagai kasus berat yang dihadapi TKI agar dapat segera direpatriasi.
Dalam pertemuan tersebut, Mendagri Suriah menyampaikan bahwa pihaknya akan membantu menyelesaikan setiap permasalahan TKI demi hubungan baik yang selama ini telah terbina antara kedua negara.
Mendagri Suriah dengan terbuka memberi kesempatan kepada pihak KBRI di Damaskus untuk melaporkan setiap permasalahan TKI yang ditemui sehingga Kementeriannya dapat segera dapat membantu mencarikan jalan keluarnya.
Pemerintah Indonesia pada 2011 telah menetapkan kebijakan moratorium yang diperkuat lagi dengan kebijakan penghentian pengiriman tenaga kerja wanita dan pekerja migran Indonesia ke Timur Tengah pada 2015.
Secara khusus, larangan untuk mengirimkan pekerja migran Indonesia ke Suriah telah tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja No.Kep. 157/PPTK/VIII/2011 pada 9 Agustus 2011 tentang Penghentian Sementara Pelayanan Penempatan TKI ke Negara Syria untuk Pekerja Sektor Penata laksana Rumah Tangga (PLRT).
Namun, pengiriman TKI yang diduga sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena diberangkatkan secara ilegal ke Suriah telah menimbulkan permasalahan pelik di Suriah dan menyulitkan KBRI ketika harus memulangkan mereka ke Indonesia, apalagi untuk memperjuangkan hak-haknya.
Selain itu, meskipun Pemerintah Suriah telah mengatur tata cara perekrutan PLRT asing termasuk menetapkan kewajiban majikan untuk membayar izin tinggal PLRT-nya dalam suatu undang-undang ketenagakerjaan, kenyataannya undang-undang tersebut tidak cukup melindungi TKI.
Bahkan, TKI justru dibebani kewajiban membayar izin tinggal, termasuk denda, bila izin tinggalnya belum atau tidak dilunasi oleh majikan.
KBRI di Damaskus pun sering menghadapi persoalan TKI yang tidak digaji majikan tetapi terancam hukuman penjara karena majikan tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi izin tinggal maupun perpanjangannya.
elain itu, para majikan di Suriah juga sering menahan paspor TKI dan banyak diantara paspor yang ditahan tersebut sudah tidak berlaku, sehingga menunjukkan bahwa para majikan memang dengan sengaja tidak bermaksud memenuhi kewajibannya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Janji tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Suriah Mohammad Ibrahim al-Shaar saat bertemu dengan Duta Besar RI untuk Suriah, Djoko Harjanto, yang meminta dukungan bagi penyelesaian berbagai kasus berat yang dihadapi TKI agar dapat segera direpatriasi.
Dalam pertemuan tersebut, Mendagri Suriah menyampaikan bahwa pihaknya akan membantu menyelesaikan setiap permasalahan TKI demi hubungan baik yang selama ini telah terbina antara kedua negara.
Mendagri Suriah dengan terbuka memberi kesempatan kepada pihak KBRI di Damaskus untuk melaporkan setiap permasalahan TKI yang ditemui sehingga Kementeriannya dapat segera dapat membantu mencarikan jalan keluarnya.
Pemerintah Indonesia pada 2011 telah menetapkan kebijakan moratorium yang diperkuat lagi dengan kebijakan penghentian pengiriman tenaga kerja wanita dan pekerja migran Indonesia ke Timur Tengah pada 2015.
Secara khusus, larangan untuk mengirimkan pekerja migran Indonesia ke Suriah telah tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja No.Kep. 157/PPTK/VIII/2011 pada 9 Agustus 2011 tentang Penghentian Sementara Pelayanan Penempatan TKI ke Negara Syria untuk Pekerja Sektor Penata laksana Rumah Tangga (PLRT).
Namun, pengiriman TKI yang diduga sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena diberangkatkan secara ilegal ke Suriah telah menimbulkan permasalahan pelik di Suriah dan menyulitkan KBRI ketika harus memulangkan mereka ke Indonesia, apalagi untuk memperjuangkan hak-haknya.
Selain itu, meskipun Pemerintah Suriah telah mengatur tata cara perekrutan PLRT asing termasuk menetapkan kewajiban majikan untuk membayar izin tinggal PLRT-nya dalam suatu undang-undang ketenagakerjaan, kenyataannya undang-undang tersebut tidak cukup melindungi TKI.
Bahkan, TKI justru dibebani kewajiban membayar izin tinggal, termasuk denda, bila izin tinggalnya belum atau tidak dilunasi oleh majikan.
KBRI di Damaskus pun sering menghadapi persoalan TKI yang tidak digaji majikan tetapi terancam hukuman penjara karena majikan tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi izin tinggal maupun perpanjangannya.
elain itu, para majikan di Suriah juga sering menahan paspor TKI dan banyak diantara paspor yang ditahan tersebut sudah tidak berlaku, sehingga menunjukkan bahwa para majikan memang dengan sengaja tidak bermaksud memenuhi kewajibannya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018