Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus prostitusi yang seluruh pelakunya berasal dari Jawa Tengah, setelah menggerebek "roadshow" mereka yang berlangsung di sebuah hotel di Jalan Ronggolawe Surabaya.
     
"Seorang mucikarinya, berinisial SR, telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi Ruth Yeni kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
     
Mucikari berusia 31 tahun, asal Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, itu ke Surabaya membawa tiga orang pekerja seks komersial (PSK), masing-masing berinisial ARS (29), El (29) dan FI (21), yang semuanya tercatat sebagai warga Purwakarta, Jawa Tengah.
     
Polisi menyatakan tiga PSK yang dibawa SR tersebut sebagai korban.
     
Ruth mengatakan mucikari SR dengan tiga PSK-nya bekerja menawarkan pelayanan seksual dengan berpindah-pindah tempat dari satu kota ke kota lain, atau dikenal dengan istilah "roadshow".
     
Di setiap roadshow-nya, SR selalu menjaring para pelanggan melalui pengumuman yang diunggahnya di sebuah media sosial dengan membandrol masing-masing PSK-nya seharga Rp1.500.000 untuk sekali kencan singkat.
     
"Dari tiap transaksi yang disepakati, mucikari SR mengambil keuntungan Rp300 ribu," ucap Ruth.
     
Ketiga PSK tersebut mengaku telah mengenal mucikari SR selama tujuh bulan.  Saat digerebek polisi, mereka sudah tiga hari menggelar "roadshow" di Kota Surabaya.
     
Berdasarkan penyelidikan polisi, SR dapat mencarikan pelanggan bagi masing-masing PSK-nya sedikitnya 10 orang per hari.    
     
Polisi menjeratnya dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, selain juga menggunakan Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018