Surabaya (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menolak membuka blokir rekening bank yang diajukan La Nyalla Mattalitti kendati putusan kasasi Mahkamah Agung telah membebaskannya dari tuduhan korupsi di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jatim.

Putusan kasasi Mahkamah Agung yang diajukan Kejati Jatim tersebut memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, yang menyatakan Ketua Umum Kadin Jatim itu tidak terbukti melakukan korupsi.

Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung kepada wartawan di Surabaya, Senin, mengatakan sebelum kasasinya dimentahkan Mahkamah Agung, pihaknya telah memblokir dua akun rekening di Citibank dan Mandiri, yang dinilai terkait dengan perkara korupsi dana hibah senilai Rp 5,1 miliar di lingkungan Kadin Jatim.

"Pihak bank berkirim surat ke Kejati Jatim mengajukan permohonan agar dua rekeningnya yang kami blokir dapat dibuka kembali. Tapi saya tolak," katanya.

Alasannya karena Kejati Jatim sampai hari ini belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang diinformasikan telah membebaskan La Nyalla Mattalitti.

"Saya akan buka blokir rekeningnya jika sudah terima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung," ucapnya.

Hari ini Maruli genap merayakan ulang tahunnya yang ke- 60 dan akan memasuki masa purna tugas pada awal bulan Mei mendatang.

Mantan Kepala Kejati Papua itu sejak jauh hari setelah mendengar informasi kasasinya berpihak kepada La Nyalla Mattalitti menyatakan akan melakukan Peninjauan Kembali (PK), dengan mengajukan bukti baru atau novum.

"Tentunya PK baru bisa kami ajukan setelah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung," katanya.

Namun tampaknya salinan putusan kasasi Mahkamah Agung itu tidak akan pernah sampai padanya mengingat masa purna tugas Maruli tinggal hitungan hari.

"Saya gak tahu Kepala Kejati Jatim yang baru nanti apa berani melakukan PK kasus ini," ujarnya.

Maruli menyebut hingga memasuki masa purna tugasnya telah mengabdi di korps adhyaksa selama 58 tahun. Perkara yang sempat memenjarakan La Nyalla Mattalitti itu dinilai yang paling berkesan sepanjang karirnya.

Dia mengaku sebagai orang pertama yang melakukan terobosan hukum dengan selalu mengeluarkan surat perintah penyidikan baru setelah berkali-kali dikalahkan La Nyalla dalam proses praperadilan. "Terobosan saya ini ditiru Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani perkara korupsi Setya Novanto," ucapnya. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018