Kejati Jatim Dalami Kasus Korupsi Kadin
Selasa, 17 Maret 2015 19:14 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus mendalami kasus dugaan korupsi di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur dengan nilai sekitar Rp20 Miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Febrie Ardiansyah, Selasa, mengatakan, dalam pekan ini kami terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
"Salah satunya dengan memeriksa puluhan orang saksi yang diduga bertanggung jawab terhadap aliran dana ini," katanya.
Ia mengemukakan, sedikitnya ada 30 orang saksi yang dalam pekan ini dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan seputar aliran dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Siapapun itu, kalau memang terlibat dengan kasus ini akan terus kami kejar. Aliran dana yang terkait dengan kasus ini juga akan terus kami lakukan pemeriksaan mendalam," katanya.
Ia mengatakan, penyidikan kasus ini akan terus berkembang sesuai dengan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh tim penyidik.
"Kami akan terus mendalami, termasuk sejumlah berkas yang diduga kuat dengan aliran dana hibah yang ada di Kadin Jatim ini," katanya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sebesar Rp20 Miliar.
Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny menyatakan, dua orang yang sudah ditetapkan tersangka adalah DKP dan NS yang dianggap bertanggung jawab terkait dengan kasus ini. Kini dua orang tersebut sudah dilakukan penahanan di Rutan Medaeng Surabaya dengan harapan mempermudah proses penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik.(*)