Ponorogo (Antaranews Jatim) - Polres Ponorogo, Jawa Timur menangkap Nur Habibah warga Gondanglegi Wetan. Kabupaten Malang setelah menjadi tersangka penggelapan sepeda motor milik Whan Andy Susianto warga Ponorogo.

Kasubbag Humas Polres Ponorogo AKP Sudarmanto di Ponorogo, Sabtu, mengatakan penangkapakan terhadap tersangka dilakukan di Malang, Jumat (6/4).

"Atas laporan korban penggelapan tersebut, anggota Sat Reskrim melakukan penangkapan tersangka Nur Habibah di Ponpes Gondanglegi Malang," kata Sudarmanto.

Menurut Surdarmanto, perkara penggelapan tersebut berawal pada 5 Oktober 2017 saat tersangka Nur Habibah menyewa sepeda motor kepada Andy.

"Tersangka menyewa sepeda motor Yamaha Mio GT selama 28 hari. Namun hingga sekarang sepeda motor tersebut tidak dikembalikan," ujar Sudarmanto.

Karena tersangka tidak mengembalikan sepeda motor sesuai waktu dalam perjanjian, maka Andy warga Desa Demangan, Siman Ponorogo itu melaporkan masalah tersebut kepada polisi.

"Sesuai laporan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil berikut uang sewa kendaraan sebesar Rp9,8 juta," jelasnya.

Guna penyelidikan, polisi menyita foto copy BPKB sepeda motor Yamaha Mio GT, dan dua lembar fotokopi pembukuan sewa sepeda motor.(*)

Pewarta: Siswowidodo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018