Madiun (Antaranews Jatim) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur menangkap seorang warga Kabupaten Madiun karena kedapataan mengangkut ratusan batang kayu sono ilegal tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun AKP Sumantri, Selasa mengatakan, tersangka adalah Heri Purnomo warga Desa Slambur, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
"Tersangka diamankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat yang sah dari ratusan kayu yang diangkutnya," ujar Sumantri kepada wartawan di Madiun.
Menurut dia, pengungkapan pencurian kayu yang diduga milik Perhutani tersebut bermula dari kecurigaan petugas saat tersangka melintas di Jalan Raya Madiun-Ponorogo.
Saat itu terdapat tiga unit kendaraan yang melintas beriringan. Yakni truk, kijang, dan pikap. Ketiga kendaraan terebut berjalan tidak wajar hingga kemudian dilakukan penyetopan dan pemeriksaan.
Sayangnya, sopir dari dua kendaraan lain melarikan diri saat dilakukan pemberhentian dan pemeriksaan. Sedangkan tersangka tidak sempat melarikan diri hingga akhirnya diperiksa polisi.
Saat diperiksa, polisi menemukan ratusan batang kayu sono di bak truk yang dikemudikan tersangka yang tidak dilengkapi dengan surat izin yang sah.
"Dari tersangka polisi berhasil mengamankan sekitar 243 batang kayu sono dengan kerugian negara sekitar Rp12,5 juta," kata dia.
Untuk tindakan selanjutnya, tersangka dan barang bukti berupa ratusan batang kayu sono dan kendaraan pengangkut diamankan di Mapolres Madiun guna proses penyidikan lebih lanjut. Hingga kini, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap dua sopir lainnya yang melarikan diri.
Atas tindakannya, Heri Purnomo dijerat dengan undang-undang tentang pencegahan dan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun AKP Sumantri, Selasa mengatakan, tersangka adalah Heri Purnomo warga Desa Slambur, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
"Tersangka diamankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat yang sah dari ratusan kayu yang diangkutnya," ujar Sumantri kepada wartawan di Madiun.
Menurut dia, pengungkapan pencurian kayu yang diduga milik Perhutani tersebut bermula dari kecurigaan petugas saat tersangka melintas di Jalan Raya Madiun-Ponorogo.
Saat itu terdapat tiga unit kendaraan yang melintas beriringan. Yakni truk, kijang, dan pikap. Ketiga kendaraan terebut berjalan tidak wajar hingga kemudian dilakukan penyetopan dan pemeriksaan.
Sayangnya, sopir dari dua kendaraan lain melarikan diri saat dilakukan pemberhentian dan pemeriksaan. Sedangkan tersangka tidak sempat melarikan diri hingga akhirnya diperiksa polisi.
Saat diperiksa, polisi menemukan ratusan batang kayu sono di bak truk yang dikemudikan tersangka yang tidak dilengkapi dengan surat izin yang sah.
"Dari tersangka polisi berhasil mengamankan sekitar 243 batang kayu sono dengan kerugian negara sekitar Rp12,5 juta," kata dia.
Untuk tindakan selanjutnya, tersangka dan barang bukti berupa ratusan batang kayu sono dan kendaraan pengangkut diamankan di Mapolres Madiun guna proses penyidikan lebih lanjut. Hingga kini, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap dua sopir lainnya yang melarikan diri.
Atas tindakannya, Heri Purnomo dijerat dengan undang-undang tentang pencegahan dan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018