Surabaya (Antaranews Jatim) - Seorang konsultan perusahaan Minyak dan Gas asal Sidoarjo, Jawa Timur, Mas Gandhi Tri Sulistyoko, mengungkapkan kekecewaannya terhadap "merchant" atau perwakilan usaha dari sebuah perusahaan investasi asal Malaysia yang dirasa telah menipunya senilai Rp5,256 miliar.

Perusahaan yang dimaksud adalah PT Mione Global Indonesia, yang disebut sebagai perwakilan usaha di Indonesia dari PT Mione Global International yang berpusat di Malaysia.

"Perusahaan ini menjanjikan jika bergabung menjadi anggotanya dengan turut berinvestasi nanti mendapat akses berjualan pulsa ke semua operator lintas negara dan token listrik," ujar Gandhi, dalam jumpa pers yang didampingi oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) Pemuda Pancasila di Surabaya, Selasa.

Pria 57 tahun warga Deltasari Baru Sidoarjo itu bergabung sejak September 2016, atas ajakan dari Rubiyah, yang bersama putrinya Kanthi Mayang Sari, menjadi "Merchant" PT Mione Global Indonesia.

"Ibu Rubiyah dan putrinya juga tinggal di Perumahan Deltasari Baru Sidoarjo," katanya.

Gandhi mengaku tertarik bergabung berinvestasi karena usaha perminyakan dan gas yang telah lama digelutinya saat itu sedang lesu akibat harga minyak dunia sedang melambung tinggi.

Maka dia menginvestasikan uangnya ke PT Mione Global Indonesia, semula senilai Rp72 juta di bulan pertama dan terus meningkatkan investasinya di bulan-bulan berikutnya hingga seluruhnya mencapai Rp5,256 miliar terhitung hingga Maret 2017.

"Pada bulan Maret investasi di PT Mione Global Indonesia terhenti karena ada pernyataan dari Otoritas Jasa Keuangan yang menyebut usahanya ilegal," ucapnya.

Saat itulah Gandhi baru sadar bahwa dirinya dan juga pastinya seluruh anggota lainnya telah tertipu.

"Kami telah melaporkan perkara ini ke Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 10 Januari lalu," ujar Ketua LPPH Pemuda Pancasila Kota Surabaya Rohmad Amrulloh SH, MH.

LPPH Pemuda Pancasila, lanjut dia, juga membuka pengaduan bagi korban investasi yang diduga bodong oleh PT Mione Global Indonesia, agar dapat diperjuangkan bersama-sama melalui proses hukum di Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kabid Humas Polda Jatim) Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera membenarkan. Dia mengatakan perkaranya saat ini sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018