Jember (Antaranews Jatim) - Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) bersama Ikatan Mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) membahas perkembangan ketatanegaraan Indonesia kontemporer dalam diskusi publik di Gedung Dekanat Fakultas Hukum Unej, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin.
Dalam diskusi tersebut hadir sebagai pembicara yakni Ketua Pusat Studi Hukum HAM dan Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unair Dr Herlambang P. Wiratraman, Direktur Advokasi Pukat UGM Oce Madril SH MA.Gov, dan Direktur Puskapsi Unej Dr Bayu Dwi Anggono.
"Agenda reformasi mengenai dwi fungsi ABRI sampai saat ini masih belum tuntas dibahas dan pemberantasan korupsi saat ini juga masih menjadi polemik yang belum dapat teratasi dengan baik," kata Direktur Advokasi Pukat UGM Oce Madril di Jember.
Salah satunya, lanjut dia, pernyataan Menko Polhukam Wiranto yang meminta penundaan proses hukum terhadap beberapa calon kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Melihat isu-isu tersebut, saya berpendapat bahwa peran penting mahasiswa, dosen dan akademisi lainnya sangat dibutuhkan untuk dapat mengontrol sejauh mana ketatanegaraan di Indonesia berkembang dengan baik," tuturnya.
Sementara Ketua Pusat Studi Hukum HAM dan Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unair Dr Herlambang P. Wiratraman menilai kajian empiris terhadap ilmu ketatanegeraan yang ada di Indonesia saat ini tidak berkembang.
"Untuk itu, dibutuhkan iklim studi yang imajinatif, agar alternatif-alternatif teori baru dapat diciptakan oleh para akademisi dan dapat diaplikasikan dalam perkembangan ketatanegaraan di Indonesia," katanya.
Direktur Puskapsi Fakultas Hukum Unej Dr Bayu Dwi Anggono mengatakan permasalahan-permasalahan ketatanegaraan yang ada saat ini idealnya dapat dihadapi dengan mengaplikasikan fungsi konstitusi.
"Namun sayangnya sampai saat ini fungsi konstitusi di Indonesia masih belum dijalankan dengan maksimal, sehingga banyak tantangan yang dihadapi dalam perkembangan ketatanegaraan di Indonesia," ujarnya.
Dekan Fakultas Hukum Unej Dr Nurul Ghufron dalam sambutannya berharap diskusi publik yang berlangsung tersebut dapat menjawab berbagai tantangan yang ada dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia di era disruptif.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Dalam diskusi tersebut hadir sebagai pembicara yakni Ketua Pusat Studi Hukum HAM dan Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unair Dr Herlambang P. Wiratraman, Direktur Advokasi Pukat UGM Oce Madril SH MA.Gov, dan Direktur Puskapsi Unej Dr Bayu Dwi Anggono.
"Agenda reformasi mengenai dwi fungsi ABRI sampai saat ini masih belum tuntas dibahas dan pemberantasan korupsi saat ini juga masih menjadi polemik yang belum dapat teratasi dengan baik," kata Direktur Advokasi Pukat UGM Oce Madril di Jember.
Salah satunya, lanjut dia, pernyataan Menko Polhukam Wiranto yang meminta penundaan proses hukum terhadap beberapa calon kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Melihat isu-isu tersebut, saya berpendapat bahwa peran penting mahasiswa, dosen dan akademisi lainnya sangat dibutuhkan untuk dapat mengontrol sejauh mana ketatanegaraan di Indonesia berkembang dengan baik," tuturnya.
Sementara Ketua Pusat Studi Hukum HAM dan Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unair Dr Herlambang P. Wiratraman menilai kajian empiris terhadap ilmu ketatanegeraan yang ada di Indonesia saat ini tidak berkembang.
"Untuk itu, dibutuhkan iklim studi yang imajinatif, agar alternatif-alternatif teori baru dapat diciptakan oleh para akademisi dan dapat diaplikasikan dalam perkembangan ketatanegaraan di Indonesia," katanya.
Direktur Puskapsi Fakultas Hukum Unej Dr Bayu Dwi Anggono mengatakan permasalahan-permasalahan ketatanegaraan yang ada saat ini idealnya dapat dihadapi dengan mengaplikasikan fungsi konstitusi.
"Namun sayangnya sampai saat ini fungsi konstitusi di Indonesia masih belum dijalankan dengan maksimal, sehingga banyak tantangan yang dihadapi dalam perkembangan ketatanegaraan di Indonesia," ujarnya.
Dekan Fakultas Hukum Unej Dr Nurul Ghufron dalam sambutannya berharap diskusi publik yang berlangsung tersebut dapat menjawab berbagai tantangan yang ada dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia di era disruptif.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018