Jember (Antaranews Jatim) - Aparat kepolisian menangkap seorang oknum wartawan berinisial SA warga Kabupaten Lumajang yang melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Yosorati Samin di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Oknum wartawan dari media Semeru Post tersebut tertangkap tangan saat melakukan pemerasan kepada Kepala Desa Yosorati yang diduga melakukan pungutan liar pada program keluarga harapan (PKH)," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dalam jumpa pers yang digelar di halaman Mapolres Jember, Minggu.

Oknum wartawan Semeru Post bersama rekannya NY dari salah satu tabloid mingguan Metro Jatim yang kini masih buron meminta sejumlah uang kepada Kades Yosorati Samin sebesar Rp5 juta dan mengancam akan memberitakan dugaan pungutan liar yang dilakukan kades tersebut, apabila tidak memberikan uang sebagai biaya ganti cetak koran mingguan Metro Jatim.

Kades tersebut mengaku tidak melakukan pungutan liar terkait tuduhan yang disampaikan tersangka, namun Samin khawatir pemberitaan itu akan merusak nama baiknya, sehingga Kepala Desa Yosorati itu bersedia untuk memberikan uang kepada tersangka.

"Tersangka meminta uang imbalan sebesar Rp5 juta, namun korban hanya sanggup untuk membayar Rp2 juta dan terjadi negosiasi antara oknum wartawan dengan kades, sehingga disepakati hanya Rp2 juta yang diberikan Kepala Desa Yosorati kepada korban," tuturnya.

Saat transaksi pemberian uang tersebut, anggota Polsek Sumberbaru melakukan operasi tangkap tangan terhadap tersangka dengan sejumlah barang bukti yang berhasil disita yakni tiga buah kartu pers atas nama tersangka, satu kartu LSM Gerakan Anak Sosial (GAS), uang tunai Rp2 juta dan satu eksemplar koran Metro Jatim.

"Modus yang dilakukan tersangka hampir sama dengan kasus pemerasan oknum wartawan yang pernah tertangkap sebelumnya yakni pelaku tidak akan memberitakan kasus korban dengan catatan korban bersedia membayar sejumlah uang yang diminta nya," katanya.

Ia mengatakan oknum wartawan yang melakukan pemerasan tersebut dijerat dengan pasal 369 KUHP tentang memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau tulisan atau ancaman akan membuka rahasia, dengan hukuman penjara empat tahun.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan kasus pemerasan baik yang dilakukan oknum wartawan maupun wartawan gadungan kepada aparat kepolisian, sehingga dapat diproses hukum sesuai dengan aturan," ujarnya.

Sebelumnya Polres Jember juga pernah melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum wartawan yang juga kepala biro koran mingguan Metro Jatim berinisial AL (51) yang melakukan pemerasan dengan meminta uang imbalan sebesar Rp20 juta kepada seorang guru yang diduga melakukan penganiayaan terhadap siswanya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018