Malang (Antaranews Jatim) - Penetapan tersangka calon Wali Kota Malang, Jawa Timur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat agenda debat yang dijadwalkan KPU terganggu, akibatnya jadwal debat yang sebenarnya digelar tanggal 7 April 2018, hingga kini belum diputuskan kepastiannya.

"Berdasarkan hasil rapat dengan tim sukses pasangan calon, kami masih akan konsultasikan dengan KPU Jatim dan pusat, sebab masih ada beberapa pilihan dalam pelaksanaan debat nantinya," kata Ketua KPU Kota Malang Zainuddin di Malang, Kamis.

Zainuddin mengaku, belum bisa memutuskan akan tetap melaksanakan debat pada tanggal yang ditetapkan, atau tetap melaksanakan namun dengan beberapa alternatif pilihan, seperti yang berdebat hanya wakil wali kota atau tanggalnya diundur.

Oleh karena itu, KPU Malang berjanji akan memberi kepastian jadwal debat Pilkada Malang dalam dua hingga hingga tiga hari ini, karena akan mengkonsultasikan hasil rapat tim suskes pasangan calon kepada KPU Jatim.

Zainuddin menjelaskan, status tersangka oleh KPK secara umum tidak mengurangi hak pasangan calon untuk berkampanye, dan tidak mengurangi hak mereka maju dalam pelaksanaan Pilkada.

"Oleh karena itu prinsipnya, KPU akan tetap melaksanakan debat publik pasangan calon, namun soal waktu dan pola debat itu yang akan menjadi pilihan bersama pasangan calon," tuturnya.

Sebelumnya, pada Selasa (27/3) KPK menahan Wali Kota Malang 2013-2018 Moch Anton dalam kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Moch Anton yang petahana kembali maju sebagai calon Wali Kota Malang 2018-2023 itu ditahan untuk 20 hari pertama, sehingga dijadwalkan tidak bisa ke Malang pada 7 April 2018 untuk mengikuti debat.

Calon Wali Kota Malang lainnya Yaqud Ananda Gudban juga ditahan dengan kasus yang sama, bersamaan dengan belasan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang. (*)
Video Oleh Abdul Malik
 

Pewarta: Abdul Malik Ibrahim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018