Surabaya (Antaranews Jatim) - Mayoritas pengemudi angkutan umum berbasis aplikasi "online" atau dalam jaringan (daring) tidak lulus ujian saat mengajukan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum di Kantor Satuan Penyelenggara Admisnistrasi SIM (Satpas) Colombo, Surabaya, kata pejabat kepolisian setempat.

Untuk itu Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggelar ujian perbaikan atau "remedy" bagi para pengemudi daring tersebut.

"Hampir semuanya pengemudi daring yang sebelumnya pernah ikut ujian saat mengajukan permohonan SIM A Umum tidak lulus. Karenanya hari ini kami gelar ujian remedy agar mereka dapat memiliki SIM A Umum," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eva Guna Pan Pandia kepada wartawan di Surabaya, Sabtu.

Dia mengatakan terdapat 130 pengemudi daring yang hari ini mengikuti ujian "remedy" untuk mendapatkan SIM A Umum.

"Karena yang tidak lulus banyak, ujian remedy tidak hanya digelar hari ini saja. Tapi terus berkelanjutan pada keesokan harinya sampai semuanya lulus," katanya.

Menurut dia, ujian remedy tersebut digelar sebagai bentuk dukungan Polrestabes Surabaya terhadap pemerintah pusat terhadap keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi daring.

"Pemerintah telah memberi subsidi senilai Rp100 ribu bagi para pengemudi daring untuk pengurusan SIM A Umum. Maka kami akan bantu mereka sampai lulus," ucapnya.

Pandia menambahkan, agar para pengemudi daring tersebut semuanya dapat lulus dan mendapatkan SIM A Umum, pihak Polrestabes Surabaya telah memberi pelatihan teori dan praktik terlebih dahulu.

"Sebelumnya mereka tidak lulus karena memang sama sekali tidak memiliki bekal pengetahuan tentang aturan dan keselamatan berlalu lintas," katanya.

Pandia menekankan bahwa ketika setiap pengendara bermotor menghidupkan mesin maka sebenarnya mereka telah mempertaruhkan nyawanya sendiri dan orang lain di jalan raya.

"Bagi pengemudi angkutan daring, mereka tak cuma memperhatikan keselamatan pengguna jalan raya lainnya tapi juga harus mementingkan keselamatan penumpang," tuturnya.

Ujian remedy bagi pengemudi daring di Satpas Colombo Surabaya hari ini ditinjau oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan Bambang Prihartono.

Dia mengatakan SIM A Umum adalah sarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap pengemudi daring, selian juga uji kendaraan (KIR), sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Pemerintah telah memberi bantuan subsidi untuk memperingan beban biaya bagi para pengemudi angkutan daring agar dapat memiliki SIM A Umum dan uji KIR," katanya.

Bambang mengapresiasi Polrestabes Surabaya yang bersedia menggelar ujian remedy bagi sebagian besar pengemudi daring yang dinyatakan tidak lulus ujian SIM A Umum.

"Kuota taksi daring di Jawa Timur sebanyak 4.400 unit. Semuanya harus mengantongi SIM A Umum dan uji KIR karena dalam waktu dekat kami akan segera melakukan tindakan hukum tegas untuk menegakkan PM Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017," ucapnya. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018