Jakarta, (Antara) - Presiden Joko Widodo mempersilakan KPK untuk memproses hukum dua menterinya yang disebut oleh mantan Ketua DPR Setya Novanto menerima uang dari proyek KTP elektronik (KTP-e).
"Ya negara kita ini negara hukumm, jadi kalau ada bukti hukum, ada fakta-fakta hukum, ya diproses saja," kata Presiden Joko Widodo di gedung Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Jumat.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa pada Kamis (23/3), Setya Novanto (Setnov) mengatakan bahwa Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani yang pada pembahasan anggaran KTP-e 2011-2012 di DPR menjabat sebagai ketua fraksi PDI-Perjuangan dan Sekretaris Kabinet yang saat itu menjadi Wakil Ketua DPR Pramono Anung menerima masing-masing 500 ribu dolar AS.
"Dan semua memang harus berani bertanggung jawab," tambah Presiden.
Namun, Presiden menegaskan bahwa proses hukum itu harus dilakukan dengan bukti hukum yang kuat. "Dengan catatan tadi ada fakta-fakta hukum, ada bukti bukti hukum yang kuat," ucap Presiden.
Setnov dalam sidang mengaku mengetahui pemberian uang itu dari rekannya, pemilik OEM Investment Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte Made Oka Masagung.
"Andi Narogong bersama Made Oka itu datang ke rumah. Datang ke rumah menyampaikan ngobrol-ngobrol biasa, Oka menyampaikan dia menyerahkan uang ke dewan, saya tanya wah untuk siapa? Dengan tidak mengurangi rasa hormat saya, saya minta maaf ada disampaikan oleh Andi (Narogong) untuk Puan Maharani 500 ribu dolar AS dan Pramono 500 ribu dolar AS. Bu Puan Maharani ketua fraksi PDI-P dan Pramono ada 500 ribu dolar," kata Setnov.
Setnov bahkan mengaku sempat menanyakan penerimaan uang itu kepada Pramono saat menghadiri pernikahan putri Presiden Joko Widodo di Solo pada November 2017.
"Saya ketemu terakhir di Solo, di hotel Alila, saya tanya karena saya bersahabat dengan beliau juga, 'Mas benar gak tuh karena Oka pernah ngomong itu', dia (Pramono) bilang 'Ah yang mana ya? Itu dulu, tapi coba nanti gue ingat lagi, di Jakarta lah kita ngobrol'," ungkap Setnov dalam sidang.(*)
Video Oleh Desca Lidya
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Ya negara kita ini negara hukumm, jadi kalau ada bukti hukum, ada fakta-fakta hukum, ya diproses saja," kata Presiden Joko Widodo di gedung Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Jumat.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa pada Kamis (23/3), Setya Novanto (Setnov) mengatakan bahwa Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani yang pada pembahasan anggaran KTP-e 2011-2012 di DPR menjabat sebagai ketua fraksi PDI-Perjuangan dan Sekretaris Kabinet yang saat itu menjadi Wakil Ketua DPR Pramono Anung menerima masing-masing 500 ribu dolar AS.
"Dan semua memang harus berani bertanggung jawab," tambah Presiden.
Namun, Presiden menegaskan bahwa proses hukum itu harus dilakukan dengan bukti hukum yang kuat. "Dengan catatan tadi ada fakta-fakta hukum, ada bukti bukti hukum yang kuat," ucap Presiden.
Setnov dalam sidang mengaku mengetahui pemberian uang itu dari rekannya, pemilik OEM Investment Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte Made Oka Masagung.
"Andi Narogong bersama Made Oka itu datang ke rumah. Datang ke rumah menyampaikan ngobrol-ngobrol biasa, Oka menyampaikan dia menyerahkan uang ke dewan, saya tanya wah untuk siapa? Dengan tidak mengurangi rasa hormat saya, saya minta maaf ada disampaikan oleh Andi (Narogong) untuk Puan Maharani 500 ribu dolar AS dan Pramono 500 ribu dolar AS. Bu Puan Maharani ketua fraksi PDI-P dan Pramono ada 500 ribu dolar," kata Setnov.
Setnov bahkan mengaku sempat menanyakan penerimaan uang itu kepada Pramono saat menghadiri pernikahan putri Presiden Joko Widodo di Solo pada November 2017.
"Saya ketemu terakhir di Solo, di hotel Alila, saya tanya karena saya bersahabat dengan beliau juga, 'Mas benar gak tuh karena Oka pernah ngomong itu', dia (Pramono) bilang 'Ah yang mana ya? Itu dulu, tapi coba nanti gue ingat lagi, di Jakarta lah kita ngobrol'," ungkap Setnov dalam sidang.(*)
Video Oleh Desca Lidya
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018