Surabaya (Antaranews Jatim) - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Akhmad Sukardi meminta seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi setempat tak berhenti berinovasi sebagai bentuk pengembangan diri.
"Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diemban maka harus memiliki komitmen untuk mengembangkan diri dan selalu berinovasi dengan harapan berdampak pada karirnya," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Ia berharap ke seluruh pimpinan organasi perangkat daerah untuk bisa memberikan perhatian melalui berbagai penghargaan, sebab dengan berinovasi maka setiap ASN mampu merencanakan dan pengembangan kompetensi sesuai hasil dari penilaian kinerja.
Pengembangan diri ASN, kata dia, merupakan salah satu indikator dari sembilan indikator pegawai yang diterapkan Pemprov Jatim sebagai bentuk pelaksanaan undang-undang ASN yang diyakini sebagai langkah melakukan reformasi birokrasi manajemen kepegawaian.
"Indikator-indikator yang diterapkan seluruh jabatan dalam kepegawaian di antaranya soal standar kompetensi jabatan, pelaksanaan seleksi dan promosi serta penerapan manajemen karir secara terbuka," ucapnya.
Indikator lainnya, lanjut dia, seperti perencanaan, pengembangan, pola karier dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta, termasuk penerapan kode etik dan kode perilaku bagi pegawai ASN.
Sementara itu, Sekdaprov juga mengusulkan agar identitas pegawai terdapat "chip" yang bisa digunakan multi fungsim, seperti saat butuh identitas, tapi lupa membawa KTP maka kartu pegawai tersebut bisa digunakan.
"Termasuk keperluan lain yang terintegrasi dengan Perbankan, pembayaran kendaraan maupun data diri pribadi," kata mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur tersebut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diemban maka harus memiliki komitmen untuk mengembangkan diri dan selalu berinovasi dengan harapan berdampak pada karirnya," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Ia berharap ke seluruh pimpinan organasi perangkat daerah untuk bisa memberikan perhatian melalui berbagai penghargaan, sebab dengan berinovasi maka setiap ASN mampu merencanakan dan pengembangan kompetensi sesuai hasil dari penilaian kinerja.
Pengembangan diri ASN, kata dia, merupakan salah satu indikator dari sembilan indikator pegawai yang diterapkan Pemprov Jatim sebagai bentuk pelaksanaan undang-undang ASN yang diyakini sebagai langkah melakukan reformasi birokrasi manajemen kepegawaian.
"Indikator-indikator yang diterapkan seluruh jabatan dalam kepegawaian di antaranya soal standar kompetensi jabatan, pelaksanaan seleksi dan promosi serta penerapan manajemen karir secara terbuka," ucapnya.
Indikator lainnya, lanjut dia, seperti perencanaan, pengembangan, pola karier dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta, termasuk penerapan kode etik dan kode perilaku bagi pegawai ASN.
Sementara itu, Sekdaprov juga mengusulkan agar identitas pegawai terdapat "chip" yang bisa digunakan multi fungsim, seperti saat butuh identitas, tapi lupa membawa KTP maka kartu pegawai tersebut bisa digunakan.
"Termasuk keperluan lain yang terintegrasi dengan Perbankan, pembayaran kendaraan maupun data diri pribadi," kata mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur tersebut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018