Bondowoso (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menetapkan tiga organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai zona integritas setelah pemkab mendapatkan penghargaan program Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 2017 dari Gubernur Jatim.

"Tiga organisasi perangkat daerah yang ditetapkan sebagai zona integritas itu adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)," ujar Bupati Bondowoso Amin Said Husni di Bondowoso, Selasa.

Ia mengemukakan, alasan memilih tiga OPD ditetapkan sebagai zona integritas adalah tiga OPD tersebut merupakan garda terdepan layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan melayani berbagai kebutuhan penting lainnya bagi masyarakat.

Penetapan tiga OPD sebagai zona integritas ini, katanya, merupakan tindak lanjut dari prestasi yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso sebagai kabupaten terbaik di Jawa Timur, dalam mendukung komitmen pemberantasan korupsi pada 2017.

Tiga OPD itu, lanjut Bupati Amin Said, akan diterapkan standar operasional prosedur yang ketat dan juga ada standar pelayanan minimal termasuk pelayanan pengaduan masyarakat untuk membantu mengoptimalkan pelayanan.

"Di tiga OPD ini dilarang melakukan pungutan apapun karena salah satu ciri zona integritas adalah wilayah bebas korupsi," ucapnya.

Ia mencontohkan, seperti Dispenduk Capil misalnya yang melayani kebutuhan administrasi kependudukan bagi masyarakat serta rumah sakit termasuk juga DPM-PTSP yang merupakan pelayanan yang memberikan izin usaha bagi masyarakat.

"Kami akan mulai menerapkan zona integritas di tiga OPD ini pada bulan depan, sedangkan untuk rumah sakit akan di lakukan secara bertahap, kami juga akan pilih poliklinik dulu sebagai tahap awal," katanya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018