Bangkalan (Antaranews Jatim) - Calon Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mendukung upaya Kementerian Luar Negeri yang meminta penjelasan pemerintah Arab Saudi mengenai tenaga kerja Indonesia asal Bangkalan, Zaini Misrin, yang dieksekusi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

"Kami mendukung Kemenlu yang menyatakan keberatan-keberatan serta meminta penjelasan ke pemerintah Arab Saudi," ujarnya di sela takziyah di kediaman keluarga Zaini di Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura, Selasa.

Ia mengaku berduka sekaligus prihatin terhadap eksekusi mati tersebut, dan berharap tak terjadi lagi kasus serupa sehingga pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi warganya, baik di dalam maupun luar negeri.

Wagub Jatim yang sedang cuti mengikuti Pilkada Jatim tersebut mengaku bisa memahami bahwa dalam peraturan nasional Arab Saudi tidak ada kewajiban bagi pemerintah Arab Saudi untuk memberikan pemberitahuan konsuler untuk pelaksanaan hukuman mati.

Namun, kata dia, sebagai dua negara yang mempunyai hubungan baik, baik politik maupun kultural, termasuk antara pemimpin dan antarmasyarakat, maka seharusnya dilihat dari konteks lebih luas dengan melakukan notifikasi eksekusi.

Selain itu, ia sempat melihat sesuatu yang aneh karena saat keluarga berkunjung ke Arab Saudi pada Januari 2018 terdapat kabar bahwa upaya peninjauan kembali kasus yang menimpa Zaini Misrin diterima.

Sementara itu, sebagai bentuk rasa duka, Gus Ipul disambut langsung oleh keluarga almarhum dan bertemu langsung dengan dua putra kandungnya, Saiful Toriq dan Mustofa Kurniawan.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu tak hanya berdialog, tapi juga membacakan tahlil bersama keluarga dan tetangga sekitar.

Pemerintah Arab Saudi telah mengeksekusi Zaini Misrin di Mekkah pada Minggu pukul 11.30 waktu setempat atau pukul 15.30 WIB.

Zaini Misrin (53) asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang bekerja sebagai sopir di Arab Saudi ditangkap oleh Polisi setempat pada 13 Juli 2004.

Kakek satu cucu itu dipenjara dan dihukum mati atas tuduhan membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018