Situbondo (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyosialisasikan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) kepada para kepala desa (kades) guna antisipasi dan mencegah terjadinya pemberangkatan TKI ilegal dari Kota Santri itu.
"Kepala desa sebagai ujung tombak pemerintahan mengetahui masyarakatnya yang menjadi TKI, sehingga perlu diberikan wawasan untuk mencegah terjadinya pemberangkatan TKI ilegal," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dianakertran) Kabupaten Situbondo, Achmad Junaidi dalam sambutannya saat Sosialisasi Perlindungan TKI di Luar Negeri di Aula Pemkab Situbondo, Selasa.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pengganti Undang-Undang 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, bahwa peran kepala desa sangat menentukan dalam berangkat atau tidaknya seorang TKI di tingkat desa.
Pencegahan selanjutnya setelah tingkat desa adalah Disnakertrans yang akan melaksanakan pendataan atau data jadi dari desa. Karena itu peran desa dalam mencegah pengiriman TKI ilegal itu sangat besar.
"Kalau dulu, Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) langsung berhubungan dengan desa dan desa ke pencari kerja, namun sekarang PPTKIS tidak lagi bisa seperti itu, tetapi melalui Dianakertrans dan Disnakertrans menerima data dari desa," katanya.
Junaidi bersyukur dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia karena secara substantif undang-undang tersebut memiliki banyak kemajuan dibandingkan sebelumnya karena dalam beberapa aspek salah satu di antaranya adalah aspek lingkungan yang telah mengadopsi konvensi internasional tentang perlindungan hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya.
"Kalau jumlah pekerja migran indonesia (PMI) legal atau resmi yang terdata di kami sekitar 40 orang, sedangkan yang ilegal diperkirakan banyak sekali dan kami masih menunggu data dari desa-desa," paparnya.
Kegiatan Sosialisasi Perlindungan TKI di Luar Negeri yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Tramsmigrasi Kabupaten Situbondo ini, diikuti 120 orang kepala desa dan narasumber dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan dan dari BNP2TKI serta dari Imigrasi dan Disnakertrans Provinsi Jatim serta dari Polres setempat. (*)
Video Oleh Novi Husdinariyanto
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Kepala desa sebagai ujung tombak pemerintahan mengetahui masyarakatnya yang menjadi TKI, sehingga perlu diberikan wawasan untuk mencegah terjadinya pemberangkatan TKI ilegal," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dianakertran) Kabupaten Situbondo, Achmad Junaidi dalam sambutannya saat Sosialisasi Perlindungan TKI di Luar Negeri di Aula Pemkab Situbondo, Selasa.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pengganti Undang-Undang 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, bahwa peran kepala desa sangat menentukan dalam berangkat atau tidaknya seorang TKI di tingkat desa.
Pencegahan selanjutnya setelah tingkat desa adalah Disnakertrans yang akan melaksanakan pendataan atau data jadi dari desa. Karena itu peran desa dalam mencegah pengiriman TKI ilegal itu sangat besar.
"Kalau dulu, Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) langsung berhubungan dengan desa dan desa ke pencari kerja, namun sekarang PPTKIS tidak lagi bisa seperti itu, tetapi melalui Dianakertrans dan Disnakertrans menerima data dari desa," katanya.
Junaidi bersyukur dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia karena secara substantif undang-undang tersebut memiliki banyak kemajuan dibandingkan sebelumnya karena dalam beberapa aspek salah satu di antaranya adalah aspek lingkungan yang telah mengadopsi konvensi internasional tentang perlindungan hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya.
"Kalau jumlah pekerja migran indonesia (PMI) legal atau resmi yang terdata di kami sekitar 40 orang, sedangkan yang ilegal diperkirakan banyak sekali dan kami masih menunggu data dari desa-desa," paparnya.
Kegiatan Sosialisasi Perlindungan TKI di Luar Negeri yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Tramsmigrasi Kabupaten Situbondo ini, diikuti 120 orang kepala desa dan narasumber dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan dan dari BNP2TKI serta dari Imigrasi dan Disnakertrans Provinsi Jatim serta dari Polres setempat. (*)
Video Oleh Novi Husdinariyanto
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018