Sidoarjo (Antaranews Jatim) -Petugas Kepolisian Sektor Tanggulangin Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar pil koplo yang meresahkan warga setempat.

Kapolsek Tanggulangin, Kompol Sirdi melalui Kanit Reskrim Ipda Idham Khalid, Rabu mengatakan, dua orang pelaku yang berhasil ditangkap tersebut masing-masing berinisial MGT warga Sidoarjo dan juga CR warga Pasuruan.

"Kedua orang tersebut berhasil ditangkap oleh petugas karena diduga telah mengedarkan pil koplo dan dari kedua pelaku ini, petugas berhasil menyita barang bukti pil koplo sebanyak lima ribu butir ," katanya di Sidoarjo.

Ia mengemukakan, sebelum menangkap dua orang tersangka ini, petugas terlebih dahulu menangkap dua orang berinisial FS dan rekannya NP di kawasan Permisan Jabon, Sidoarjo.

"Saat anggota melaksanakan patroli, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan keberadaan dua orang tersebut dan dari situlah, petugas berhasil menyita pil koplo sebanyak 46 butir yang disimpan dalam plastik dari dua orang tersebut," ucapnya.

Ia mengatakan, dari keterangan dua orang ini, mengaku kalau barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang bernama MGT yang tinggal di Jabon, Sidoarjo.

"Tidak lama anggota kami,langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka pertama yakni??MGT dengan barang bukti 46 buah plastik kecil serta uang tunai Rp15 ribu," ucapnya.

Selanjutnya, MGT mengakui kalau barang itu didapatkan dari seseorang bernama CR asal Pasuruan, Jatim.

"Kami bersama anggota langsung melakukan penangkapan, terhadap tersangka kedua yaitu CR di rumahnya. Setelah di lakukan penggeledahan, ditemukan 5 kantong plastik besar masing-masing bersisi seribu butir pil koplo, dan juga uang tunai Rp650 ribu," ucapnya.

Kini, kedua tersangka ini dijerat pasal 196 dan atau pasal 197 UU.RI.no.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Pelaku CR mengaku kalau setiap penjualan satu plastik pil koplo berisi seribu butir dijual dengan harga Rp650 ribu dan oleh pelaku MGT barang tersebut dijual kembali seharga 100 ribu rupiah untuk setiap 100 butirnya," ujarnya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018