Surabaya (Antaranews Jatim) - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya akan memanggil pihak manajeman Apartemen Puncak Kertajaya (APK) di Jalan Kertajaya Regency menindaklanjuti adanya pengaduan dari penghuni apartemen.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Nyoto, di Surabaya, Selasa, mengatakan pihaknya akan kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan mengundang manajemen apartemen dan pihak terkait pada Jumat (16/3).

"Semua pihak akan kita undang dalam pertemuan berikutnya," katanya.

Menurut dia, ini merupakan kasus pertama soal adanya aduan dari penghuni apartemen di Surabaya. Untuk, lanjut dia, pihaknya akan melihat secara komprehensif dalam menangani persoalan ini.

Ia mengatakan aduan dari para penghuni apartemen terkait kebijakan banyak kebijakan dari manajemen yang merugikan penghuni. Contoh kebijakan manajemen yang merugikan penghuni adalah soal penerapan akses masuk menggunakan sistem keamanan finger print atau teknologi pemindai sidik jari.

Padahal, dalam surat edaran yang dikeluarkan manajemen apartemen, penghuni diperkenankan memilih tetap memakai kartu atau menggunakan sidik jari sebagai akses masuk apartemen.

Masalah lainya adalah soal kenaikan air PDAM dan listrik, dimana pihak manajemen kerap menaikan tarif semaunya. Itu belum termasuk pajak dan denda jika terlambat membayar.

Kasi Perizinan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Benhard mengatakan sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2005 tentang bangunan vertikal ada banyak hal yang harus dipenuhi oleh manajemen APK seperti halnya pertelaan/strata title atau sebuah sistem yang berperan penting dalam kaitannya apartemen.

Selain itu juga izin layak huni yang salah satunya dikeluarkan oleh PLN dan PDAM dan akta Pemisahan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

"Dari pertelaan semestinya sudah jelas fasumnya," katanya.

Pelaku pembangunan, lanjut dia, dalam hal ini pengembang, wajib memfasilitasi terbentuknya P3SRS paling lambat sebelum masa transisi dari pengembang ke serah terima kepada pemilik selesai.

"Kalau layak huni bisa diproses, jika gedungnya sudah jadi," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018