Mojokerto (Antaranews Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto, Jawa Timur, menyerahkan klaim jaminan kematian atas nama Rasmi kepada ahli waris di Desa Tangunan, Kabupaten Mojokerto.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto, Suwandoko, Minggu mengatakan, almarhumah merupakan salah satu anggota Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Mojokerto.

"Almarhumah baru menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama dua bulan dan meninggal dunia pada 11 Februari 2018," katanya.

Setelah Almarhumah meninggal dunia, kata dia, keluarga mengurus berkas klaim jaminan kematian ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto pada awal Maret 2018.

"Penyerahan klaim Jaminan Kematian kepada ahli waris anggota muslimat NU ini merupakan salah satu bukti bahwa semua warga negara berhak memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Setelah berkas klaim lengkap, keluarga menerima manfaat jaminan klaim sebesar Rp24 juta," ujarnya.

Ia menjelaskan, tidak hanya tenaga kerja yang bekerja di pabrik atau pun perusahaan, tetapi juga yang tergabung dalam asosiasi kemasyarakatan.

"Semoga penyerahan klaim jaminan kematian dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan oleh almarhumah. Bagi anggota muslimat NU yang belum menjadi peserta dihimbau untuk segera mendaftar agar terlindungi program-program BPJS ketenagakerjaan," ujarnya.

Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto telah menandatangani MoU dengan Muslimat NU Kabupaten Mojokerto sejak 27 Maret 2017 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh yayasan atau lembaga yang berada di bawah nauangan Muslimat NU Kabupaten Mojokerto.

Atas dasar penandatanganan tersebut, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto aktif melakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pengurus tingkat kabupaten hingga desa.

Tujuannya, lanjut dia, untuk mengenalkan program dan menjaring lebih banyak anggota Muslimat NU Kabupaten Mojokerto yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Anggota Muslimat NU Kabupaten Mojokerto minimal terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Di samping dua program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan turut mensosialisasikan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) bagi Anggota Muslimat NU," katanya.

Daru data yang ada, ujar dia, sampai dengan Maret 2018, tercatat 500 anggota Muslimat NU Kabupaten Mojokerto telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

"Kepesertaan tersebut terdiri atas tenaga kerja formal yang bekerja sebagai guru atau pengurus yayasan, sedangkan kepesertaan informal diikuti oleh anggota Muslimat NU yang bekerja sebagai wirausaha," ujarnya.

Ketua Muslimat NU Kabupaten Mojokerto, Istatik Rodliyah dalam acara penyerahan klaim JKM tersebut menyampaikan pentingnya Anggota Muslimat NU untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Anggota Muslimat NU mempunyai badan penjamin jika terjadi risiko kecelakaan saat bekerja ataupun meninggal dunia. Jika ingin memiliki tabungan, Anggota Muslimat NU dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun," ucapnya.***4***

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018