Malang (Antaranews Jatim) - Kebersihan air sungai yang membentang di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, saat ini sudah memasuki kategori merah alias sangat parah tingkat pencemarannya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Agoes Edy Poetranto di Malang, Rabu mengemukakan kondisi kebersihan air sungai yang sudah masuk garis merah itu disebabkan para pelaku industri, baik industri kesehatan maupun makanan memiliki risiko limbah yang sama.
"Padahal, para pelaku industri ini tahu dan menyadari jika dalam peraturan yang ada, mereka dilarang keras membuang limbah industri apapun ke sungai. Mereka seharusnya taat aturan, apalagi kalau limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dibuang ke sungai akan membahayakan masyarakat maupun biota yang ada dalam sungai," ujarnya.
Sebab, lanjutnya, pencemaran limbah B3 sangat berisiko pada kehidupan generasi penerus. Seharusnya, setiap jenis usaha, lebih-lebih industri dalam skala besar harus memiliki pengolahan limbah secara mandiri. Contohnya, rumah sakit harus mengolah limbah medisnya di tempat khusus maupun industri rumah makan dan perajin kulit untuk mengolah limbah secara bijak.
Jadi, katanya, limbah yang ada tidak dibuang begitu saja di sungai. "Saya lihat proses pencemaran dari berbagai limbah industri di sungai-sungai di Kota Malang semakin parah. Kebersihan air sungai kita sudah sangat parah dan masuk kategori merah," ucapnya.
Saat ini di Kota Malang tercatat ada 20 titik sungai yang sangat rawan akan pencemaran dan pengawasan pun kembali diperketat. Melalui Surat Keterangan dari Wali Kota Malang, telah dibentuk tim pengawasan yang anggotanya dari berbagai unsur, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Satpol PP, LSM, dan banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.
Oleh karena itu, perusahaan harus melakukan pembenahan secara bertahap terkait upaya untuk menekan pencemaran limbah di sungai dengan cara tidak membuang limbah industrinya di sungai. Limbah B3 bisa berasal dari rumah sakit, perusahaan kulit, maupun rumah makan.
"Kami ingin mengembalikan kebersihan dan kejernihan sungai-sungai yang melintas di Kota Malang ini seperti zaman dulu," tuturnya.
Sebenarnya, kata Agoes, peraturan terkait limbah industri tersebut sudah banyak, namun masih banyak perusahaan yang tidak mematuhi peraturan itu dan itu sangat menganggu dan harus dibenahi. Langkah yang dilakukan adalah berbicara dengan para pemangku kepentingan terkait guna mencari solusi terbaiknya.
Selain limbah medis yang masuk kategori B3 dan sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, limbah lainnya yang tidak kalah berbahayanya adalah limbah pembuangan batu bara dan pertambangan lainnya, karena selain berdampak pada kelestarian alam, juga berbahaya bagi kesehatan manusia.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Agoes Edy Poetranto di Malang, Rabu mengemukakan kondisi kebersihan air sungai yang sudah masuk garis merah itu disebabkan para pelaku industri, baik industri kesehatan maupun makanan memiliki risiko limbah yang sama.
"Padahal, para pelaku industri ini tahu dan menyadari jika dalam peraturan yang ada, mereka dilarang keras membuang limbah industri apapun ke sungai. Mereka seharusnya taat aturan, apalagi kalau limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dibuang ke sungai akan membahayakan masyarakat maupun biota yang ada dalam sungai," ujarnya.
Sebab, lanjutnya, pencemaran limbah B3 sangat berisiko pada kehidupan generasi penerus. Seharusnya, setiap jenis usaha, lebih-lebih industri dalam skala besar harus memiliki pengolahan limbah secara mandiri. Contohnya, rumah sakit harus mengolah limbah medisnya di tempat khusus maupun industri rumah makan dan perajin kulit untuk mengolah limbah secara bijak.
Jadi, katanya, limbah yang ada tidak dibuang begitu saja di sungai. "Saya lihat proses pencemaran dari berbagai limbah industri di sungai-sungai di Kota Malang semakin parah. Kebersihan air sungai kita sudah sangat parah dan masuk kategori merah," ucapnya.
Saat ini di Kota Malang tercatat ada 20 titik sungai yang sangat rawan akan pencemaran dan pengawasan pun kembali diperketat. Melalui Surat Keterangan dari Wali Kota Malang, telah dibentuk tim pengawasan yang anggotanya dari berbagai unsur, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Satpol PP, LSM, dan banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.
Oleh karena itu, perusahaan harus melakukan pembenahan secara bertahap terkait upaya untuk menekan pencemaran limbah di sungai dengan cara tidak membuang limbah industrinya di sungai. Limbah B3 bisa berasal dari rumah sakit, perusahaan kulit, maupun rumah makan.
"Kami ingin mengembalikan kebersihan dan kejernihan sungai-sungai yang melintas di Kota Malang ini seperti zaman dulu," tuturnya.
Sebenarnya, kata Agoes, peraturan terkait limbah industri tersebut sudah banyak, namun masih banyak perusahaan yang tidak mematuhi peraturan itu dan itu sangat menganggu dan harus dibenahi. Langkah yang dilakukan adalah berbicara dengan para pemangku kepentingan terkait guna mencari solusi terbaiknya.
Selain limbah medis yang masuk kategori B3 dan sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, limbah lainnya yang tidak kalah berbahayanya adalah limbah pembuangan batu bara dan pertambangan lainnya, karena selain berdampak pada kelestarian alam, juga berbahaya bagi kesehatan manusia.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018