Jember (Antaranews Jatim) - Petugas Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polres Jember bersama Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Surabaya I Kementerian Kelautan dan Perikanan menggagalkan penyelundupan ribuan baby lobster di Jember.

"Satpolairud berhasil menangkap pengepul atau penampung baby lobster (lobster di bawah ukuran) yang beromset sekitar Rp150 juta," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo di Jember, Jawa Timur, Selasa.

Menurutnya penangkapan pengepul baby lobster dilakukan berawal dari informasi warga yang menginformasikan tentang kegiatan para nelayan skala kecil yang menangkap lobster tersebut, dan dibeli oleh seorang pengepul dari Malang dan warga Kabupaten Bondowoso.

"Mendapat informasi itu, petugas mengumpulkan para nelayan kecil dan memancing pengepulnya dari Malang yang merupakan warga asli Bondowoso berinisial S," tuturnya.

Dari penangkapan tersangka yang diketahui bernama HN (24) yang merupakan warga Desa Pujer, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso dan sejumlah barang bukti diamankan oleh petugas dari Satpolairud Polres Jember.

"Kami berhasil mengamankan sebanyak 4.015 ekor baby lobster jenis pasir, lima ekor jenis mutiara dan 85 ekor yang bertelur dengan total lobster keseluruhan berjumlah 4.105 ekor," katanya.

Selain ribuan baby lobster yang diamankan, petugas juga mengamankan barang bukti 40 lembar terpal warna biru yang digunakan untuk kolam penampungan; 8 kotak warna biru, terbuat dari fiber dengan ukuran panjang 210 cm, lebar 100 cm, dan tinggi 70 cm; kemudian 40 buah water pump, 1 generator listrik 5000 watt, 1 diesel pompa air 4,5 PK merk sumura wp 20 cx; 1 unit timbangan duduk kapasitas 10 kg; 1 unit timbangan duduk digital.

Kemudian 1 unit timbangan electric, Sebuah buku tulis warna merah untuk merekap pembelian, Sebuah buku merah kecoklatan untuk merekap pembelian, tiga pasang unit house filter warna putih bening, 1 unit sensor PH air, 1 unit kalkulator warna putih, dan uang tunai Rp1.650.000.

"Setelah diamankan barang bukti tersebut, khusus untuk lobster akan dilepaskan di perairan Puger dan pelakunya sedang didalami, siapa pengepul dan pemesan atau pembeli berikutnya," ujarnya.

Menurutnya pelaku akan dikenai Undang-Undang 45 Tahun 2009 tentang perikanan, dan Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 yang ancaman hukumannya hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

"Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali dan dengan penangkapan pelaku tersebut diharapkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan penangkapan binatang atau satwa dilindungi," katanya.

Sementara Kasi Tata Pelayanan Balai KIPM Surabaya I Djoko Darmantani mengatakan larangan untuk menangkap lobster, kepiting, dan rajungan sesuai dengan Undang-Undang 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dan Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 yang bertujuan untuk menjaga kelestarian alam yang ada di perikanan Indonesia.

"Sebenarnya para nelayan itu paham, jika dampak dari penangkapan baby lobster itu baik yang under size ataupun yang besar akan berakibat tidak baik bagi ekosistem di laut Indonesia," tuturnya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018