Kediri (Antaranews Jatim) - Puluhan kepala desa se-Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mendatangi Kantor pemerintah kabupaten setempat meminta agar peraturan daerah tentang desa, khususnya pengangkatan perangkat desa dipertegas.

"Kami mau agar kewenangan dikembalikan ke desa sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jadi, Peraturan Bupati juga tidak menghambat, tapi teknisnya saja berbelit," kata Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kediri Yohansyah Iwan Wahyudi di Kediri, Selasa.

Ia mengatakan, dalam pemilihan perangkat desa di kabupaten ini sebelumnya tidak terjadi masalah. Namun justru pemilihan pada perangkat ini menjadi masalah yang disebabkan adanya pemahaman yang tidak sama.

Selama ini, tes dilakukan di desa dan setelahnya dari desa memberikan masukan sejumlah nama yang untuk dimintakan pertimbangan camat. Namun dalam praktiknya justru yang nomor satu yang diminta untuk dilantik, padahal belum tentu sesuai yang bersangkutan belum dinilai layak.

Pihaknya sebelumnya juga sudah mengirimkan surat ke Bupati Kediri untuk audiensi terkait dengan polemik pemilihan perangkat di Kabupaten Kediri. Bahkan surat dikirimkan beberapa kali, tapi nyatanya Bupati masih belum bisa ditemui.

"Kami sudah mengirimkan meminta audiensi terkait polemik pengangkatan perangkat di Kabupaten Kediri. Surat kedua kami layangkan juga, dan kami jelaskan jika memang tidak ada balasan, kami datang bersama-sama menghadapi Bupati. Ternyata kami dipertemukan dengan perwakilan," katanya.

Ia berharap, pemerintah daerah memberikan ketegasan terkait dengan Peraturan Bupati terkait dengan desa tersebut, dengan harapan semua memahami termasuk dengan camat. Dengan itu, camat juga mengerti kewenangannya serta posisi terkait dengan rekomendasi tersebut.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri Krisna Setiawan mengatakan, terkait dengan polemik pengangkatan perangkat hanya salah komunikasi saja, yaitu penerapannya.

Ia menjelaskan, di aturan memang setelah tes dilakukan dari desa mengajukan minimal dua orang yang lolos yang setelahnya nama-nama itu diserahkan ke camat. Namun, posisi camat hanya memberikan rekomendasi dan yang melantik tetap desa.

Untuk yang ditetapkan dan dilantik adalah yang dinilai mempunyai kontribusi besar untuk desa dan nilai tes tinggi.

Terkait dengan permintaan untuk penegasan di Peraturan Bupati, termasuk kemungkinan merevisi Perbup, Krisna menegaskan hal itu harus dibicarakan lagi dengan DPRD Kabupaten Kediri, termasuk dengan Pemerintah Provinsi Jatim.

"Ini hanya masalah interpretasi penerapan saja. Tapi, jika soal merevisi harus koordinasi dulu dengan DPRD termasuk provinsi," kata dia.

Para kades tersebut ditemui Kepala Bagian Hukum Pemkab Kediri serta sejumlah pejabat lainnya. Pertemuan dilakukan dengan singkat. Aspirasi para kades tersebut juga sudah dicatat dan selanjutnya akan diberikan ke Bupati Kediri. (*)
Video Oleh Asmaul Chusna
 

 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018