Surabaya (Antaranews Jatim) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya menangkap seorang pengedar narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) berinisial MU, yang tinggal di Rumah Susun (Rusun) Sumbo, Surabaya.
Penangkapan pria berusia 43 tahun itu sempat mendapat perlawanan dari puluhan warga setempat.
"Sebelum berangkat melakukan penangkapan, saya sudah ingatkan agar anggota memenuhi kuota personel sesuai Standar Operasional Prosedur.Alhamdulillah, personel yang bergerak cukup banyak. Sehingga kepungan warga tidak sampai melukai anggota kami," ujar Kepala BNN Kota Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Suparti kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Dia mengatakan, kepungan warga yang berniat melindungi tersangka MU dalam upaya penangkapan petugas BNN itu dapat diselesaikan melalui negosiasi.
"Melalui negosiasi, warga rusun akhirnya memilih mundur dan melepaskan tersangka MU untuk dibawa Tim BNN Kota Surabaya," katanya.
Penggeledahan polisi di Blok I Nomor 116 Rusun Sumbo, tempat MU tinggal, menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 6 paket, dengan berat total 2,08 gram.
Dari tempat tinggal MU, Polisi juga mengamankan sebuah timbangan digital, satu unit telepon seluler sebagai media komunikasi untuk bertransaksi, serta uang yang diduga hasil dari transaksi narkoba senilai Rp500 ribu.
"Saat kami gerebek, MU sedang menimbang narkoba itu menjadi poket kecil-kecil," ucap Suparti.
Di rusun itu, MU tinggal bersama istrinya. Dua orang anaknya sudah berkeluarga dan telah hidup mandiri. MU mengaku biasanya menimbang narkoba sabu-sabu untuk dipilah menjadi paket kecil-kecil untuk dijual, yang didapat dari seorang pemasok asal Jalan Kunti Surabaya, saat istrinya tidak di rumah atau sedang bekerja.
Menurut Suparti, pengedaran narkoba dari Rusun Sumbo Surabaya telah dipantau sejak lama. "Sejumlah pengedar narkoba juga sering kami tangkap dari rusun ini. Selain itu kami juga sering melakukan rehabilitasi pencandu narkoba dari Rusun Sumbo Surabaya," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Penangkapan pria berusia 43 tahun itu sempat mendapat perlawanan dari puluhan warga setempat.
"Sebelum berangkat melakukan penangkapan, saya sudah ingatkan agar anggota memenuhi kuota personel sesuai Standar Operasional Prosedur.Alhamdulillah, personel yang bergerak cukup banyak. Sehingga kepungan warga tidak sampai melukai anggota kami," ujar Kepala BNN Kota Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Suparti kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Dia mengatakan, kepungan warga yang berniat melindungi tersangka MU dalam upaya penangkapan petugas BNN itu dapat diselesaikan melalui negosiasi.
"Melalui negosiasi, warga rusun akhirnya memilih mundur dan melepaskan tersangka MU untuk dibawa Tim BNN Kota Surabaya," katanya.
Penggeledahan polisi di Blok I Nomor 116 Rusun Sumbo, tempat MU tinggal, menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 6 paket, dengan berat total 2,08 gram.
Dari tempat tinggal MU, Polisi juga mengamankan sebuah timbangan digital, satu unit telepon seluler sebagai media komunikasi untuk bertransaksi, serta uang yang diduga hasil dari transaksi narkoba senilai Rp500 ribu.
"Saat kami gerebek, MU sedang menimbang narkoba itu menjadi poket kecil-kecil," ucap Suparti.
Di rusun itu, MU tinggal bersama istrinya. Dua orang anaknya sudah berkeluarga dan telah hidup mandiri. MU mengaku biasanya menimbang narkoba sabu-sabu untuk dipilah menjadi paket kecil-kecil untuk dijual, yang didapat dari seorang pemasok asal Jalan Kunti Surabaya, saat istrinya tidak di rumah atau sedang bekerja.
Menurut Suparti, pengedaran narkoba dari Rusun Sumbo Surabaya telah dipantau sejak lama. "Sejumlah pengedar narkoba juga sering kami tangkap dari rusun ini. Selain itu kami juga sering melakukan rehabilitasi pencandu narkoba dari Rusun Sumbo Surabaya," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018