Surabaya (Antaranews Jatim) - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya menyesalkan adanya rencana penertiban 15 stan pedagang kaki lima di Jalan Semarang yang hanya diberi tenggang satu hari sebelum ditertibkan Satpol PP.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono, di Surabaya, Jumat, mengatakan pihaknya sudah berbincang langsung dengan para pedagang kaki lima (PKL) saat melakukan kunjungan di Jalan Semarang pada Kamis (1/3).

"Kami menyesalkan hal ini. Ini tidak fair jika pedagang hanya diberi tenggang waktu sehari sebelum memindahkan barang mereka," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berharap agar Satpol PP bisa mempertimbangkan kembali penertiban PKL yang selama puluhan tahun berjualan di Jalan Semarang.

"Kami akan mengusulkan agar digelar rapat dengar pendapat di DPRD," katanya.

Salah seorang pedagang setempat, Syaiful Ali mengaku resah terkait surat peringatan untuk pengosongan stan yang baru turun pada Kamis (1/3) dan rencana penertiban akan dilakukan pada Kamis (2/3) ini.

Selain itu, lanjut dia, warga juga mengaku enggan pindah dari lokasi yang sudah hampir 60 tahun ditempati untuk berdagang, seperti etalase, lemari kaca, rak piring kaca, jemuran dan sebagainya.

"Terlebih sejauh ini, pedagang juga tertib melakukan pembayaran pajak sewa senilai Rp1 juta hingga Rp5 juta per tahun ke Dinas Pendapatan Kota Surabaya," katanya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya berharap agar tetap diberikan tempat di sana, namun jika memang terpaksa harus dipindah, setidaknya Pemkot juga memberikan tempat untuk menampung para pedagang. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018