Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, menyerahkan izin mendirikan bangunan (IMB) proyek Jambaran-Tiung Biru (JTB) untuk proyek "gas processing facility" (GPF), khususnya "temporary office and permanent facilities" kepada Pertamina EP Cepu, Kamis.
"Atas nama perusahaan, kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Bojonegoro Suyoto dan jajarannya yang memproses dan menerbitkan IMB proyek JTB," kata "Public Government Affairs & Relation Manager" Pertamina EP Cepu Kunadi, di Bojonegoro.
Yang jelas, menurut dia, pembangunan fasilitas-fasilitas penunjang lapangan gas JTB di Kecamatan Ngasem, akan mengutamakan aspek kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan.
"Kami harapkan koordinasi dimaksimalkan dan hasil proyek dinikmati masyarakat," ucap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Bojonegoro Kamidin.
Sebelum itu, ia menyerahkan IMB "GPF" kepada "EPC GPF Construction Manager" PEPC Iwan Hamzah. Hadir dalam acara itu, Tim Unit Percepatan Proyek (UPP) SKK Migas Avicena Darwis dan "PGA and Relation Field Superintendent" PEPC Edy Purnomo didampingi jajarannya.
Kamidin mengharapkan koordinasi dengan pemkab lebih ditingkatkan terutama terkait penyerapan tenaga kerja lokal agar keberadaan proyek membawa manfaat bagi masyarakat.
"IMB ini merupakan salah satu persyaratan awal untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku," kata dia menjelaskan.
IMB, lanjut dia, merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum.
Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki IMB yang diatur pada pasal 5 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2009.
"Kami bersyukur dengan adanya IMB, sebab proyek "GPF" segera dimulai," kata "PEC GPF Construction Manager" PEPC Iman Hamzah.
IMB proyek "GPF" diperlukan untuk membangun beberapa fasilitas lapangan gas JTB seperti perkantoran, gedungserbaguna, asrama, masjid dan beberapa bangunan penunjang lainnya, di lahan yang telah disiapkan. Proyek unititasi pengembangan gas JTB diawali dengan peletakkan batu pertama oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 25 September 2017.
Proyek dengan dengan investasi sebesar 1,547miliar dolar Amerika Serikat bisa berjalan setelah ada pengurangan "plant of development" (POD) dari 2,1 miliar dolar Amerika Serikat menjadi 1,547 miliar dolar Amerika Serikat.
Selain itu juga ada kesepakatan antara PT Pertamina EP dengan PLN sebagai pembeli gas JTB dengan harga 7,6 dolar Amerika Serikat/juta standar kaki kubik per hari (million metric standard cubic feet per day/MMSCFD). (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Atas nama perusahaan, kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Bojonegoro Suyoto dan jajarannya yang memproses dan menerbitkan IMB proyek JTB," kata "Public Government Affairs & Relation Manager" Pertamina EP Cepu Kunadi, di Bojonegoro.
Yang jelas, menurut dia, pembangunan fasilitas-fasilitas penunjang lapangan gas JTB di Kecamatan Ngasem, akan mengutamakan aspek kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan.
"Kami harapkan koordinasi dimaksimalkan dan hasil proyek dinikmati masyarakat," ucap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Bojonegoro Kamidin.
Sebelum itu, ia menyerahkan IMB "GPF" kepada "EPC GPF Construction Manager" PEPC Iwan Hamzah. Hadir dalam acara itu, Tim Unit Percepatan Proyek (UPP) SKK Migas Avicena Darwis dan "PGA and Relation Field Superintendent" PEPC Edy Purnomo didampingi jajarannya.
Kamidin mengharapkan koordinasi dengan pemkab lebih ditingkatkan terutama terkait penyerapan tenaga kerja lokal agar keberadaan proyek membawa manfaat bagi masyarakat.
"IMB ini merupakan salah satu persyaratan awal untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku," kata dia menjelaskan.
IMB, lanjut dia, merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum.
Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki IMB yang diatur pada pasal 5 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2009.
"Kami bersyukur dengan adanya IMB, sebab proyek "GPF" segera dimulai," kata "PEC GPF Construction Manager" PEPC Iman Hamzah.
IMB proyek "GPF" diperlukan untuk membangun beberapa fasilitas lapangan gas JTB seperti perkantoran, gedungserbaguna, asrama, masjid dan beberapa bangunan penunjang lainnya, di lahan yang telah disiapkan. Proyek unititasi pengembangan gas JTB diawali dengan peletakkan batu pertama oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 25 September 2017.
Proyek dengan dengan investasi sebesar 1,547miliar dolar Amerika Serikat bisa berjalan setelah ada pengurangan "plant of development" (POD) dari 2,1 miliar dolar Amerika Serikat menjadi 1,547 miliar dolar Amerika Serikat.
Selain itu juga ada kesepakatan antara PT Pertamina EP dengan PLN sebagai pembeli gas JTB dengan harga 7,6 dolar Amerika Serikat/juta standar kaki kubik per hari (million metric standard cubic feet per day/MMSCFD). (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018