Malang (Antaranews Jatim) - Program sertifikasi tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Malang pada tahun ini meningkat cukup signifikan dari 11 ribu bidang Penerbitan Sertifikat Tanah (PST) pada 2017 menjadi 51 ribu PST pada 2018.

Bupati Malang Rendra Kresna di Malang, Jawa Timur, Senin mengemukakan PTSL merupakan program nasional yang prorakyat. "Oleh karena itu, kami memberikan dukungan penuh, apalagi tahun ini ada tambahan yang cukup besar dari tahun sebelumnya," kata Rendra.

Pada tahun 2017, Kabupaten Malang mendapat jatah sebanyak 11 ribu PST dan diproses pada tahun ini. Sedangkan kuota PST 2018 mencapai 51 ribu PST, sehingga PST yang bakal diproses dan diserahkan selama 2018 menjadi 62 ribu PST.

Oleh karenanya, kata Ketua DPD NasDem Jawa Timur itu, dengan kuota yang cukup banyak tersebut, warga yang belum memiliki sertifikat tanah dengan berbagai alasan, bisa segera mendaftar.

"Dengan adanya peningkatan jatah dari pusat dalam PTSL tersebut, benar-benar bisa dimaksimalkan oleh warga desa yang masuk dalam 21 kecamatan cakupan dan semakin banyak pula tanah yang bersertifikat," tuturnya.

Ke-21 kecamatan di Kabupaten Malang yang masuk dalam PTSL, di antaranya adalah Kecamatan Jabung, Kasembon, Ngantang, Sumbermanjing, Wajak, Pagelaran, Singosari, Pujon, Tumpang, Pocokusumo, Donomulyo, Ampelgading, Tirtoyudo, Turen, Gondanglegi, serta Bantur.

Di Kabupaten Malang, dari 1.144.991 bidang tanah yang ada, pada 2017 yang sudah didaftarkan 315.929 bidang, sedangkan 829.062 bidang lainnya belum terdaftar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Kami akan segera menuntaskan sertifikasi aset tanah milik Pemkab sekaligus mendorong warga agar segera menyertifikatkan tanahnya melalui PTSL ini," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto mengemukakan PTSL memiliki banyak memberikan keringanan bagi masyarakat. Dalam pembiayaan, pemerintah pusat memberikan subsidi untuk pengumpulan data yuridis, pengukuran, pemeriksaan tanah, penerbitan SK pengesahan, dan penerbitan sertifikat.

Sedangkan warga yang mengurus serifikat tanah melalui PTSL dibebani sejumlah item pengadaan, seperti pengadaan patok tanah, pembelian material dan pajak perolehan hak (BPHTB dan PPN).

Selain itu, kata Didik, PTSL jangkauannya lebih luas dibanding Prona. Dalam PTSL bukan hanya tanah pribadi yang bisa diikutkan dalam program nasional ini.

Sejumlah pihak yang tergabung dalam badan hukum sosial atau keagamaan, PNS, TNI/Polri, instansi pemerintahan dan tanah wakaf, serta tanah masyarakat hukum adat, bisa juga mengikuti PTSL ini.

"Namun, tanah lembaga (instansi) yang berorientasi pada keuntungan (bisnis) tidak bisa ikut program ini," katanya.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018