Surabaya (Antaranews Jatim) - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Akhmad Sukardi mengingatkan forum lintas perangkat daerah setempat lebih baik dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).

"Forum lintas perangkat daerah harus bersinergi dan berperan penting karena menjadi salah satu bagian dari proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah tahunan," ujarnya di sela pembukaan FLPD di Surabaya, Kamis.

Untuk mempermudah penyusunan perencanaan, Kemendagri RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.

Ia berharap dalam penyusunan dokumen perencanaan, Permendagri tersebut betul-betul dipedomani, mulai sistematika penyusunan, tahapan-tahapan serta arah kebijakan pembangunan provinsi maupun nasional.

Tahapan penyusunan RKPD 2019, kata dia, Bappeda telah menyelesaikan rancangan awal RKPD dan sudah mendapatkan persetujuan Gubernur Jatim melalui Surat Edaran Gubernur 15 Februari 2018 kepada seluruh perangkat daerah tentang Pedoman Penyempurnaan Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah 2019.

Sementara itu, berdasarkan hasil audit 2016 yang dilakukan BPK RI atas kinerja tata kelola perencanaan pembangunan daerah, ia mengakui masih banyak catatan yang harus dibenahi, antara lain tidak konsistennya substansi antardokumen perencanaan RPJMD dengan Renstra, RPJMD dengan RKPD, Renstra dengan Renja dan RPKD dengan Renja, serta ketidakkonsistenan dokumen perencanaan dan penganggaran.

Karena itulah, lanjut dia, atas dasar tersebut maka harus ada perbaikan, terutama saat dimulainya proses penyusunan dokumen perencanaan, sebab bila salah merencanakan maka berdampak pada tahapan selanjutnya. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018