Jember (Antaranews Jatim) - Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial kelompok ternak tahun 2015 akan ditahan selama 20 hari, setelah yang bersangkutan ditahan di Lapas Kelas II A Jember pada Rabu (14/2) sore.
"Sesuai dengan ketentuan, jangka waktu penahanan yang dilakukan penyidik selama 20 hari dan dapat diperpanjang hingga 40 hari," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Agus Kurniawan di Kantor Kejari Jember, Kamis.
Kejari Jember menetapkan Ketua DPRD Jember sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial kelompok ternak dengan total anggaran bansos kelompok ternak tahun 2015 sebesar Rp33 miliar dan melakukan penahanan badan terhadap politikus Partai Gerindra tersebut.
"Kami belum bisa menyampaikan terkait dengan substansi materi karena kasus itu masih dalam pengembangan, namun penahanan Ketua DPRD Jember yang ditetapkan sebagai tersangka bukan sesuatu hal yang tiba-tiba karena kasus itu sudah diproses sejak tahun 2017," tuturnya.
Menurutnya empat terdakwa dalam kasus yang sama sudah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya dan berdasarkan pengembangan empat terdakwa tersebut mengarah pada Ketua DPRD Jember.
"Kami belum bisa menyampaikan berapa kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan Ketua DPRD Jember, namun dalam dana bantuan sosial tersebut yang bersangkutan mendapatkan dana bansos sebesar Rp1,2 miliar hingga Rp1,4 miliar," tuturnya.
Ia menjelaskan tersangka kasus korupsi bantuan sosial ternak tersebut dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 2, pasal 3, dan pasal 11 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup untuk pasal 2, sedangkan pasal 3 dan pasal 11 ancaman hukumannya minimal satu tahun penjara," ujarnya.
Pihak Kejari Jember berharap Ketua DPRD Jember tersebut mau kooperatif dan bekerja sama menjadi "justice collaborator" untuk membongkar praktek korupsi dana hibah bantuan sosial di Kabupaten Jember.
Hibah dana bantuan sosial kelompok ternak merupakan usulan anggota DPRD Jember yang kemudian dialokasikan di APBD 2015 sebesar Rp33 miliar dan berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI ditemukan adanya 158 kelompok penerima bantuaan sosial di Kabupaten Jember yang terindikasi bermasalah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Sesuai dengan ketentuan, jangka waktu penahanan yang dilakukan penyidik selama 20 hari dan dapat diperpanjang hingga 40 hari," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Agus Kurniawan di Kantor Kejari Jember, Kamis.
Kejari Jember menetapkan Ketua DPRD Jember sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial kelompok ternak dengan total anggaran bansos kelompok ternak tahun 2015 sebesar Rp33 miliar dan melakukan penahanan badan terhadap politikus Partai Gerindra tersebut.
"Kami belum bisa menyampaikan terkait dengan substansi materi karena kasus itu masih dalam pengembangan, namun penahanan Ketua DPRD Jember yang ditetapkan sebagai tersangka bukan sesuatu hal yang tiba-tiba karena kasus itu sudah diproses sejak tahun 2017," tuturnya.
Menurutnya empat terdakwa dalam kasus yang sama sudah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya dan berdasarkan pengembangan empat terdakwa tersebut mengarah pada Ketua DPRD Jember.
"Kami belum bisa menyampaikan berapa kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan Ketua DPRD Jember, namun dalam dana bantuan sosial tersebut yang bersangkutan mendapatkan dana bansos sebesar Rp1,2 miliar hingga Rp1,4 miliar," tuturnya.
Ia menjelaskan tersangka kasus korupsi bantuan sosial ternak tersebut dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 2, pasal 3, dan pasal 11 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup untuk pasal 2, sedangkan pasal 3 dan pasal 11 ancaman hukumannya minimal satu tahun penjara," ujarnya.
Pihak Kejari Jember berharap Ketua DPRD Jember tersebut mau kooperatif dan bekerja sama menjadi "justice collaborator" untuk membongkar praktek korupsi dana hibah bantuan sosial di Kabupaten Jember.
Hibah dana bantuan sosial kelompok ternak merupakan usulan anggota DPRD Jember yang kemudian dialokasikan di APBD 2015 sebesar Rp33 miliar dan berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI ditemukan adanya 158 kelompok penerima bantuaan sosial di Kabupaten Jember yang terindikasi bermasalah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018