Surabaya (Antaranews Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengukuhkan empat penjabat sementara (Pjs) kepala daerah karena bupati/wali kota dan wakilnya menjalani masa cuti untuk mengikuti kampanye Pilkada 2018.

"Semua menginginkan suasana aman serta nyaman sehingga komunikasi, silaturahim dan koordinasi dengan Forkopimda, tokoh agama dan tokoh masyarakat menjadi bagian terpenting," ujar Gubernur di sela pengukuhan empat kepala daerah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu.

Empat kepala daerah yang diganti sementara oleh pejabat Pemprov Jatim adalah Bupati Tulungagung, Bupati Jombang, Wali Kota Malang dan Wali Kota Kediri.

Rinciannya, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo digantikan Pjs Jarianto yang sehari-hari menjabat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan berdasarkan surat keputusan Mendagri Nomor 131.35-260 tahun 2018.

Bupati Jombang Nyono Suharli digantikan oleh Setiadjit yang saat ini menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur berdasarkan surat keputusan Mendagri Nomor 131.35-245 Tahun 2018.

Wali Kota Malang Mochamad Anton digantikan Wahid Wahyudi yang juga Kepala Dinas Perhubungan Jatim berdasarkan surat keputusan Mendagri Nomor 131.35-271 tahun 2018.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar digantikan Djumadi yang saat ini sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangaan dan Aset Daerah Jatim berdasarkan surat keputusan Mendagri Nomor 131.35-261 tahun 2018.

Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim menyampaikan seorang Pjs harus menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan rutin di pemerintah daerah dan membantu kelancaran pelaksanaan Pilkada Jatim maupun Pilkada di daerahnya.

"Yang perlu diperhatikan serius adalah dalam pelaksanaan Pilkada serentak, Pjs harus memastikan netralitas seluruh aparatur sipil negara (ASN)," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono menjelaskan, Pjs dikukukan untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang menjalankan cuti di luar tanggungan negara karena tercatat sebagai peserta Pilkada.

"Jabatan empat Pjs yang dikukuhkan berlaku selama masa kampanye, mulai 15 Februari 2018 hingga 23 Juni 2018," katanya. (*)
Video Oleh Fiqih Arfani


Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018