Malang (Antaranews Jatim) - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang menyatakan seluruh reklame politik, baik yang berbentuk baliho, banner, maupun spanduk wajib membayar biaya jaminan bongkar sesuai objek pajak yang dipasang.
Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto di Malang, Rabu, mengatakan selama ini reklame politik mendapatkan pengecualian sebagai objek pajak reklame alias bebas pajak.
Namun demikian, reklame politik tersebut tetap dikenakan biaya jaminan untuk membongkar.
"Selain harus tetap membayar biaya jaminan bongkar, pemasang reklame dari partai politik juga tetap diharuskan mengajukan permohonan ke BP2D untuk ditetapkan SKPD (surat ketetapan pajak daerah) atas pajak reklamenya. Itu sebagai dasar perhitungan besaran jumlah jaminan bongkar yang harus dibayarkan," kata Ade.
Oleh karena sifatnya jaminan, lanjut Ade, uang jaminan dapat diambil kembali usai masa pasang reklame. Dengan ketentuan, wajib pajak (WP) yang memasang membongkar sendiri reklamenya.
"Tapi kalau sampai batas waktu berakhirnya izin pemasangan reklame tidak membongkar sendiri, uang jaminan bongkar tidak dapat diambil karena untuk operasional petugas yang membonngkar," ucapnya.
Kebijakan tersebut, katanya, menindaklanjuti hasil rapat desk pemilihan kepala daerah (pilkada) pada Januari lalu. Salah satu hasilnya terkait teknis pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) selama musim kampanye Pilkada 2018.
Menurut Ade, penertiban reklame bakal segera dilakukan begitu masa izin habis demi menjaga keindahan dan estetika kota, apalagi sebagai peraih Adipura Kencana, tentu kondisi demikian kurang elok bagi Kota Malang.
"Hal ini mengingat banyaknya masyarakat umum yang bukan warga Kota Malang dan tidak ikut dalam pesta demokrasi Pilkada Juni mendatang. Kita harus hormati hak-haknya dalam menikmati kenyamanan saat berada di Kota Malang," tuturnya.
Ade mengatakan selama ini reklame yang diselenggarakan pemerintah, TNI/Polri, dan partai politik bebas pajak asal tidak mencantumkan sponsor produk komersial.
Aturan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Perwal Kota Malang Nomor 39 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Daerah.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Ashari Husen menambahkan dalam tahapan kampanye semua pasangan calon harus memenuhi aturan dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK).
"Dalam aturan sudah dijelaskan bahwa salah satu klausul ketetapan Pemkot Malang, tim kampanye wajib menitipkan uang jaminan bongkar," ujar Ashari.
Pihaknya telah mengomunikasikan aturan tersebut kepada masing-masing tim sukses pasangan calon.
"Kami berharap tidak ada yang lalai atau sampai melanggar aturan main. Kami akan terus komunikasikan secara intensif. Nanti dikoordinasikan oleh KPU sehingga APK-nya sudah berizin dan terdata oleh pemkot," ucapnya.
Rencananya, pada Rabu, diagendakan pernyataan bersama oleh tim sukses pasangan calon untuk membongkar sendiri reklame mereka.
"Sehingga, ada jaminan reklame sudah bersih saat pekan tenang menjelang pencoblosan," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto di Malang, Rabu, mengatakan selama ini reklame politik mendapatkan pengecualian sebagai objek pajak reklame alias bebas pajak.
Namun demikian, reklame politik tersebut tetap dikenakan biaya jaminan untuk membongkar.
"Selain harus tetap membayar biaya jaminan bongkar, pemasang reklame dari partai politik juga tetap diharuskan mengajukan permohonan ke BP2D untuk ditetapkan SKPD (surat ketetapan pajak daerah) atas pajak reklamenya. Itu sebagai dasar perhitungan besaran jumlah jaminan bongkar yang harus dibayarkan," kata Ade.
Oleh karena sifatnya jaminan, lanjut Ade, uang jaminan dapat diambil kembali usai masa pasang reklame. Dengan ketentuan, wajib pajak (WP) yang memasang membongkar sendiri reklamenya.
"Tapi kalau sampai batas waktu berakhirnya izin pemasangan reklame tidak membongkar sendiri, uang jaminan bongkar tidak dapat diambil karena untuk operasional petugas yang membonngkar," ucapnya.
Kebijakan tersebut, katanya, menindaklanjuti hasil rapat desk pemilihan kepala daerah (pilkada) pada Januari lalu. Salah satu hasilnya terkait teknis pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) selama musim kampanye Pilkada 2018.
Menurut Ade, penertiban reklame bakal segera dilakukan begitu masa izin habis demi menjaga keindahan dan estetika kota, apalagi sebagai peraih Adipura Kencana, tentu kondisi demikian kurang elok bagi Kota Malang.
"Hal ini mengingat banyaknya masyarakat umum yang bukan warga Kota Malang dan tidak ikut dalam pesta demokrasi Pilkada Juni mendatang. Kita harus hormati hak-haknya dalam menikmati kenyamanan saat berada di Kota Malang," tuturnya.
Ade mengatakan selama ini reklame yang diselenggarakan pemerintah, TNI/Polri, dan partai politik bebas pajak asal tidak mencantumkan sponsor produk komersial.
Aturan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Perwal Kota Malang Nomor 39 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Daerah.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Ashari Husen menambahkan dalam tahapan kampanye semua pasangan calon harus memenuhi aturan dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK).
"Dalam aturan sudah dijelaskan bahwa salah satu klausul ketetapan Pemkot Malang, tim kampanye wajib menitipkan uang jaminan bongkar," ujar Ashari.
Pihaknya telah mengomunikasikan aturan tersebut kepada masing-masing tim sukses pasangan calon.
"Kami berharap tidak ada yang lalai atau sampai melanggar aturan main. Kami akan terus komunikasikan secara intensif. Nanti dikoordinasikan oleh KPU sehingga APK-nya sudah berizin dan terdata oleh pemkot," ucapnya.
Rencananya, pada Rabu, diagendakan pernyataan bersama oleh tim sukses pasangan calon untuk membongkar sendiri reklame mereka.
"Sehingga, ada jaminan reklame sudah bersih saat pekan tenang menjelang pencoblosan," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018