Sumenep (Antaranews-Jatim) - Satuan Narkoba Polres Sumenep, Jawa Timur, menangkap warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, berinisial YA, yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

"Sabu-sabu yang disita dari tersangka sekitar 5,2 gram," kata Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnaen dalam jumpa pers di Sumenep, Selasa.

Polisi menangkap YA di rumahnya di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, pada Minggu (4/2) malam pukul 19.45 WIB. Sabu-sabu sekitar 5,2 gram di kantong plastik klip kecil itu disembunyikan dalam gulungan plastik warna hitam dan dilapisi kertas tisu warna putih.

Gulungan plastik berisi sabu-sabu tersebut diletakkan atau ditemukan di dalam sepatu warna hitam kombinasi putih milik tersangka. Ketika digerebek, sepatu yang di dalamnya terdapat kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu tersebut berada di teras rumah tersangka.

"Tersangka patut diduga sebagai pengedar sabu-sabu di Sumenep. Saat ini, anggota masih mengembangkan kasusnya," kata Fadillah, menerangkan.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus sabu-sabu yang melibatkan tersangka itu berkat informasi dari warga setempat.

Sebelumnya, polisi menerima informasi dari masyarakat tentang tersangka yang diduga sering bertransaksi sabu-sabu di rumahnya. Polisi pun melakukan penyelidikan dengan memantau aktivitas tersangka selama berhari-hari guna menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut.

Tersangka yang ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumenep selama masa penyidikan itu akan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018