Bangkalan (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Rabu melakukan verifikasi faktual 16 partai politik calon peserta pemilu legislatif 2019.

Menurut Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar di Bangkalan, Rabu (31/1), ke-16 partai politik yang diverifikasi itu, terdiri dari 12 parpol lama, dan empat parpol baru.

"verifikasi faktual akan berlangsung selama tiga hari, yakni hingga tanggal 1 Februari 2018. Hari ini merupakan hari kedua," katanya, menjelaskan.

Pada hari kedua, KPU melakukan verifikasi terhadap 6 parpol lama yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat.

Menurut Fauzan, dari empat parpol yang diverifikasi pada hari pertama itu, semuanya lengkap.

Menurutnya, verifikasi yang dilakukan kepada parpol lama adalah terkait dengan Kepengurusan, keberadaan kantor dan keterwakilan 30 persen perempuan.

"Kalau terkait dengan Kepengurusan parpol, ketua, sekretaris dan bendahara harus hadir, sementara untuk kantor, kita ingin tahu status kantornya sewa atau hak milik, serta keternagan domisili dari Kelurahan dan Kecamatan," ujar Fauzan.

"Pada tanggal 30 Februari kemarin kami sudah melakukan verifikasi partai baru, hari ini dan besok verifikasi partai lama," tuturnya.

Sedangkan pada hari pertama, partai politik peserta pemilu yang diverifikasi KPU Bangkalan ialah Partai Garuda, PSI, Partai Berkarya dan Perindo.

"Keempat parpol itu, tidak ada masyarakat, dalam artian memenuhi ketentuan persyaratan administratif," ujar Fauzan.

Verifikasi faktual terhadap parpol lama ini, untuk menyelenggarakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar semua parpol calon peserta pemilu dilakukan verifikasi faktual sebagaimana parpol baru.

Semula, keputusan KPU RI hanya melakukan verifikasi faktual pada partai baru, sedangkan partai lama tidak perlu dilakukan verifikasi lagi.

"Atas keputusan itu, maka KPU RI menginstruksikan kepada KPU di daerah untuk melakukan verifikasi faktual, kepada parpol lama juga, sebagaimana parpol baru," katanya, menjelaskan. (*)

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018