Bangkalan (Antaranews Jatim) - Polres Bangkalan, Jawa Timur mengusut orang tua pelaku pembuangan bayi yang ditemukan warga Desa Kajuanak, Bangkalan, Jawa Timur, beberapa hari ini.

"Kasus pembuangan bayi itu harus kami usut, karena tindakan orang tua membuang bayi tersebut merupakan bentuk tindak pidana kriminal," ujar Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin di Bangkalan, Rabu (31/1).

Bayi yang dibuang oleh orang tuanya itu berjenis kelamin laki-laki, dan ditemukan warga Dusun Daja Leke, Desa Kajuanak, Kecamatan Galis, Bangkalan, Minggu (28/1/2018).

Bayi malang itu ditemukan oleh warga bernama Mustar warga Desa Paterongan, Kecamatan Galis, Bangkalan saat yang bersangkutan menyabit rumput di Desa Kajuanak.

Menurut Bidarudin, bayi laki-laki itu ditemukan, saat Mustar dalam perjalanan pulang dari menyabit rumput.

"Saat hendak mau pulang dia melihat bungkusan mencurigakan," katanya, menuturkan.

Selain itu dari arah bungkusan plastik yang mencurigakan tersebut, terdengar suara samar-samar tangisan bayi. Mustar lalu mendekati bungkusan itu, dan ternyata isinya adalah bayi.

Atas temuan itu, Mustar selanjutnya memberitahukan kepada temannya Hamdan, warga Dusun Bates, Desa Paterongan, Kecamqtan Galis, Bangkalan.

Selanjutnya bayi laki-laki itu dibawa ke bidan desa setempat untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan, bayi malang yang ditemukan dalam kondisi sehat.

"Tapi yang kami usut dan perlu diproses hukum adalah orang tua pelaku pembuangan bayi tersebut," kata Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Budarudin, menjelaskan.

Sementara itu, berdasarkan hasil penyidikan sementara, bayi laki-laki yang dibuang oleh orang tuanya itu, diduga hasil hubungan gelap.

"Dugaan sementara seperti. Saat ini masih menerjunkan tim gabungan dari Reskrim dan Intelkam Polres Bangkalan untuk mengusut kasus tersebut," ujar Bidarudin, menjelaskan. (*)

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018