Madiun (Antaranews Jatim) - DPRD Kota Madiun meminta Pemerintah Kota setempat untuk memperketat pengawasan tempat hiburan malam menyusul kasus dugaan prostitusi yang ditemukan petugas Polda Jatim di tempat karaoke dan restoran Kimura, Madiun.

Ketua DPRD Kota Madiun Istono di Madiun, Selasa menyayangkan kasus tersebut karena berdampak negatif terhadap citra Kota Madiun.

"DPRD meminta Pemkot Madiun lebih memperketat pengawasan tempat hiburan malam. Kasus Kimura sangat mencoreng citra Kota Madiun," ujar dia.

Menurut dia, sudah selayaknya jika izin rumah karaoke Kimura dicabut atas kejadian tersebut, sebab THM tersebut telah menyalahi aturan dan melanggar izin yakni tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Pemkot Madiun harus bertindak tegas atas kasus yang berdampak negatif bagi warga Kota Madiun," kata Istono.

Kepala Satpol PP Kota Madiun Sunardi Nur Cahyono membantah jika pihaknya kecolongan atas dugaan prostitusi di rumah karaoke Kimura. Hal itu karena pihaknya rutin melakukan pembinaan.

"Pembinaan terhadap pemilik tempat hiburan malam maupun pemandu lagu rutin kami lakukan," ujar dia.

Pihaknya menilai jika melihat dari temuan kasus oleh petugas Polda Jatim maka izin Kimura terancam dicabut.

Petugas Polda Jatim menggerebek dan mengungkap praktik prostitusi di rumah karaoke dan resto Kimura pada 25 Januari 2017. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapati dua pemandu lagu sedang berhubungan intim dengan tamunya di salah satu ruang VIP.

Polisi mengamankan 25 orang lebih dari lokasi tersebut untuk diperiksa lebih lanjut di Mapolda Jawa Timur. Di antara mereka yang diamankan ada 25 orang pemandu lagu, seorang mucikari, seorang pengawas, seorang kasir, dan dua orang tamu. Sejauh ini polisi telah menetapkan satu tersangka, yakni sang mucikari.

Kasus tersebut hingga kini masih didalami oleh Polda Jatim, sedangkan untuk sementara rumah karaoke dan resto Kimura tersebut disegel oleh Polda Jatim. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018