Gresik (Antaranews Jatim) - Salah seorang oknum anggota DPRD Gresik, Mustakim dilaporkan warga dan perangkat desa di Desa Banter, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik ke polisi serta Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik, Senin (29/1).
Pelaporan, terkait dugaan melanggar UU/11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pelanggaran kode etik, sebab anggota dewan itu telah melakukan ancaman dan meminta penghentian proses perekrutan secara sepihak kepada panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) setempat.
Mantan Ketua Panitia P3D Banter, Abdul Kholiq di Gresik, Senin mengatakan alasannya melaporkan oknum anggota dewan, karena ada permintaan penghentian proses perekrutan perangkat di desa setempat.
Padahal, kata dia, panitia sudah bertugas menjalankan sesuai amanat undang-undang dan peraturan daerah (perda), namun ada permintaan agar dipending yang disampaikan lewat pesan singkat.
Selain Mustakim, kata dia, panitia P3D juga melaporkan tiga orang asal warga setempat, yakni berinisial AR, MSR dan IH, dan ketiganya dinilai melakukan pencemaran nama baik, terkait tudingan adanya praktik suap dalam proses perekrutan perangkat desa.
"Inilah yang kami laporkan ke dewan, kapasitasnya apa beliau meminta agar dipending itu. Selain itu, di sms tersebut juga ada ancaman kepada kami selaku panitia,” lanjutnya.
Menurutnya, panitia P3D dituding melakukan jual-beli kursi jabatan.
"Dalam hal ini kami merasa difitnah dan pencemaran nama baik. Karena faktanya di lapangan tidak seperti itu," katanya.
Di lain pihak, Anggota DPRD Gresik, Mustakim saat dikonfirmasi tidak menyangkal adanya sms kepada panitia.
Dia pun mengaku, permintaannya untuk menghentikan agar panitia lebih berhati-hati, karena sempat beredar isu atau dugaan-dugaan yang negatif, terhadap proses perekrutan perangkat desa di Banter.
"Ya nggak apa-apa, silahkan saja. Itu hak mereka,” katanya singkat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik, Moh Syafi’ AM mengatakan, laporan dari panitia P3D Banter memang sudah diterima, nantinya laporan tersebut akan didisposisi ke komisi I dan BK agar ditindaklanjuti.
"Bagaimana hasilnya, biarkan nanti BK yang akan menelusuri terbukti atau tidak? Yang jelas, laporan ini wajib ditindaklanjuti karena ada laporan secara resmi dan mereka (pelapor) juga menyampaikannya langsung tadi,” katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018