Situbondo (Antaranews Jatim) - Sejumlah pedagang daging sapi di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mulai resah karena mengalami kerugian sejak adanya Peraturan Pegendalian Pemotongan Hewan dari pemerintah pusat.

"Sejak penerapan peraturan baru, para `jagal sapi` (pedagang daging sapi) di sini banyak yang bangkrut, bahkan hampir setiap hari rata-rata pedagang daging sapi merugi jutaan rupiah," kata H Faisol, salah seorang pedagang daging sapi di acara Sosialisasi Peraturan Pengendalian Pemotongan Hewan di Aula Dinas Peternakan Pemkab Situbondo, Jumat sore.

Peraturan ketat terkait pemotongan sapi di Rumah Pemotongan Hewan (RPH), lanjut dia, saat ini semakin ketat. Jika pedagang daging sapi akan memotong hewan dan setelah diperiksa dokter hewan dinyatakan bunting langsung ditolak RPH.

Menurut dia, tidak semua sapi yang akan dipotong di RPH diizinkan, karena dokter hewan yang bertugas di RPH saat memeriksa dan ditemukan sapi masih produktif atau sapi belum lima kali beranak tidak diizinkan dipotong.

Akibatnya, kata Faisol, sapi dari pedagang daging sapi terpaksa harus membawa sapi tersebut ke pasar hewan dan dijual kembali karena ditolak ditpotng oleh petugas RPH itulah, "jagal sapi" di Kota Santri itu banyak "yang gulung tikar".

"Oleh karena itu, kami meminta pemerintah melalui Dinas Peternakan untuk memberikan kelonggaran dan ada kemudahan terhadap pedagang daging sapi. Banyak teman kami yang setiap hari rugi, bahkan dalam satu minggu ada yang rugi hingga Rp10 juta," paparnya.

Masalah lain, kata dia, sulitnya membeli sapi untuk dipotong dan sapi jantan lebih sedikit dan bahkan lebih banyak yang sapi betina, bila dibandingkan sapi jantan dan sapi betina perbandingannya satu dengan lima.

Sementara pedagang daging sapi lainnya, Wawan mengaku setiap hari mengalami kerugian karena sapi yang akan dipotong ke RPH setempat kerap ditolak setelah diperiksa oleh dokter hewan yang bertugas.

"Kami beli sapi di pasar hewan tidak mengetahui apakah bunting atau tidak, seharusnya di pasar hewan disiapkan dokter hewan untuk memeriksa sapi-sapi yang akan dijual dipilah antara yang bunting atau tidak," katanya.

Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Situbondo, Aries Marhaento mengatakan bahwa pemerintah sudah membatasi hewan-hewan yang harus dipotong.

"Oleh karena itu, katanya, jika ada permintaan kelonggaran peraturan baru pihaknya tidak bisa memenuhinya, dan sepanjang tidak bertentangan dengan aturan, tentu kita penuhi," katanya.

Aries menambahkan, sebenarnya pemerintah sudah memberikan kemudahan aturan, seperti tidak membatasi tempat pemeriksaan hewan yang akan dipotong.

"Kami tidak mengharuskan sapi diperiksa di RPH dan kebebasan pemeriksaan hewan sapi di luar RPH, dan setelah diperiksa baru dibawa ke RPH," tuturnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018