Madiun (Antarnews Jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Ngawi, Jawa Timur menangkap seorang pemuda pengedar pil koplo yang konsumennya menyasar para pelajar di wilayah setempat.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi AKP Mochamad Mukid, Kamis mengatakan, tersangka adalah Andi Mahendra (20) warga Desa Sekar Alas, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi. Pemuda pengangguran itu ditangkap di sebuah arena bola sodok di wilayah Gendingan, Widodaren, Ngawi.

"Tersangka merupakan target operasi polisi. Ia biasa mengedarkan pil LL di kalangan pelajar," ujar AKP Mukid kepada wartawan.

Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melihat tersangka sering berkunjung ke arena bola sodok untuk menemui sejumlah pelajar.

Polisi lalu melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebanyak 70 butir pil LL siap edar.
"Polisi juga mengamankan sejumlah uang yang diduga merupakan hasil dari penjualan pil koplo tersebut," kata dia.

Kepada polisi, tersangka mengaku terpaksa menjual pil haram tersebut ke kalangan pelajar karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya . Dari hasil penjualan satu klip pil koplo jenis LL isi 10 butir, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp25 ribu.

"Adapun, pil-pil tersebut dibeli dari seseorang di wilayah Madiun. Polisi masih mendalami kasus tersebut lebih lanjut," tambah Mukid.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. (*)


Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018