Malang (Antaranews Jatim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang mengebut penuntasan perekaman data warga untuk KTP elektronik sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Malang maupun Pilgub Jatim 2018.

Kepala Dispendukcapil Kota Malang Eny Hari Sutiarni, Kamis mengatakan sesuai data yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam laporan terkini, masih ada 776 warga Kota Malang yang belum melakukan perekaman data untuk KTP elektronik.

"Jumlah penduduk Kota Malang yang wajib KTP mencapai 893 ribu jiwa, sehingga yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik hanya 0,08 persen saja. Insya Allah sebelum pelaksanaan Pilkada yang digelar Juni mendatang, perekaman sudah tuntas seluruhnya, termasuk wajib KTP elektronik baru (baru berusia 17 tahun)," katanya di Malang, Jawa Timur.

Agar target sebelum Pilkada tersebut tuntas, kata Eny, petugas Dispendukcapil menjemput bola dan secara intensif mendatangi warga untuk melakukan perekaman data. Bahkan, secara bergiliran sudah ada jadwal untuk perekaman data melalui kelurahan. "Seluruh kelurahan kami sasar untuk perekaman data dan sudah terjadwal," ucapnya.

Ia mengemukakan warga yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik itu sebagian bekerja di luar kota, bahkan ada yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di sejumlah negara. "Kondisi ini yang menyulitkan petugas, meskipun petugas sudah jemput bola di kelurahan-kelurahan," tuturnya.

Menyinggung perekaman KTP elektronik bagi pemilih pemula, Eny mengatakan cukup banyak, hampir mencapai 50 ribu jiwa. Bagi yang belum melakukan perekaman, hendaknya sesegera mungkin melakukan perekaman di masing-masing kelurahan atau datang langsung ke Kantor Dispendukcapil di Perkantoran Terpadu Kedungkandang.

"Harapan saya, warga yang berusia 17 tahun segera melakukan perekaman data KTP elektronik supaya bisa ikut memilih di Pilkada Juni mendatang. Bagi warga yang pada saat pencoblosan sudah berusia 17 tahun, namun belum memiliki KTP elektronik, tetap bisa mencoblos dengan menunjukkan surat keterangan," ujarnya.

Bahkan, lanjutnya, pemilih pemula tersebut bisa melakukan perekaman data di Kantor Dispendukcapil atau pihak Komisi pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu bisa langsung melakukan klarifikasi pada petugas yang piket. "Pada saat pencoblosan nanti (27 Juni 2018), Dispendukcapil tetap buka sebagai antisipasi pelayanan bagi warga yang membutuhkan surat keterangan atau perekaman maupun petugas pemilihan," ujarnya.

Pilkada Kota Malang, baik untuk memilih Wali Kota dan Wakil wali Kota Malang periode 2018-2023 maupun Pemilihan Gubernur Jatim bakal digelar 27 Juni mendatang. Sedangkan penetapan nomor urut calon pada 12 Februari 2018.

Pilkada Kota Malang diikuti tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Malang, yakni pasangan Sutiaji-Sofyan Edy, Moch Anton-Syamsul Mahmud dan pasangan Ya`qud Ananda Qudban-Wanedi.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018