Surabaya (Antaranews Jatim) - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya mengapresiasi pemerintah kota yang telah menyegel gedung Klaska di kawasan Jagir, Wonokromo, Surabaya pada Selasa (23/1) karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri, di Surabaya, Rabu, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengar pendapat di ruang Komisi C DPRD Surabaya beberapa hari lalu yang dihadiri oleh pihak pemerintah kota dan pemilik Gedung Klaska.

"Sikap tegas dan tindakan penertiban yang dilaksanakan Satpol PP dan Dinas Cipta Karya ini patut di aprisiasi karena sebagai wujud dari penegakan aturan Perda yang tidak tebang pilih," katanya.

Menurut dia, sikap dan tindakan tegas terhadap gedung Klaska bisa mengandung pesan moral kepada masyarakat, utamanya kepada para pengusaha di Kota Surabaya agar taat dengan aturan.

"Tindakan ini sekaligus bisa menjadikan efek jera bagi para pengusaha lain yang menjalankan bisnisnya di wilayah Kota Surabaya, jika tidak taat aturan, maka pasti akan ditindak," katanya.

Tidak hanya itu, lanjut dia, pihaknya juga meminta kepada Pemkot Surabaya untuk tidak hanya menutup gedung Klaska, namun juga menghentikan seluruh aktivitas di dalamnya.

"Jangan hanya disegel gedungnya, tetapi aktivitasnya juga harus distop, kemudian terus dipantau, jangan sampai kecolongan lagi," katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya anggota dewan mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa bangunan gedung yang berdiri di kawasan Jagir, Wonokromo Surabaya ini belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Gedung tersebut telah berdiri sejak satu tahun lalu, dan telah digunakan sebagai kantor pemasaran sebuah apartemen mewah. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018