Surabaya (Antaranews Jatim) - Ombudsman RI Perwakilan (ORI) Jawa Timur menilai pelayanan vaksi meningitis di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Surabaya masuk kategori zona merah atau tingkat kepatuhan rendah.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Muflihul Hadi, di Surabaya, Selasa, mengatakan Ombudsman telah melakukan investigasi inisiatif sendiri (own motion Investigation) ke KKP Surabaya pada 22 Januari 2018.
"Kenapa KKP? Karena bulan januari ini banyak umat Islam yang melakukan ibadah umroh salah satu persyaratannya harus melakukan suntik vaksin meningitis, sehingga Ombudsman perlu memantau pelayanan ini sebagai bagian dari pengawasan pelayanan publik," katanya.
Menurut dia, investigasi ini bertujuan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi melalui implementasi komponen standar pelayanan publik serta mengetahui tingkat kepatuhan kantor Kesehatan pelabuhan Surabaya terhadap UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kegiatan dilakukan dengan cara mendatangi langsung unit layanan dan berinteraksi dengan pegawai layanan serta memberikan penilaian pada kondisi kantor unit layanan dan pegawai yang melayani dengan indikator-indikator tertentu yang telah ditetapkan dan dapat dilihat secara fisik (tangibles) oleh masyarakat.
Hasil dari investigasi di KPP diketahui masih terbatasnya kuota pelayanan (250 antrean), tidak ada jangka waktu penyelesaian, tidak ada maklumat pelayanan, tidak ada sistem informasi pelayanan publik, tidak ada pelayanan khusus bagi kelompok rentan, tidak ada pejabat pengelola pengaduan dan tidak ada prosedur dan tata cara pengaduan, tidak ada sarana pengukuran kepuasan pelanggan, tidak ada visi dan misi serta motto pelayanan.
Menurut dia, selain standar pelayanan publik sebagaimana yang diwajibkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Ombudsman juga perlu menyoroti kantor pelayanan KKP yang hanya melayani di berbagai kota seperti Gresik dan Tuban.
"Tidak ada sama sekali di wilayah Matraman, sehingga warga Ngawi atau Pacitan yang sudah tua renta untuk melaksanakan ibadah umroh harus datang ke Surabaya untuk vaksin meningitis," katanya.
Ombudsman berharap KKP Surabaya bekerja sama dengan RSUD dan dinas kesehatan setempat untuk membuka kantor pelayanan di wilayah Matraman serta dapat meningkatkan kuota antrian di masing-masing unit layanan baik di Juanda, Perak dan lain-lain.
Ia berharap temuan hasil Ombudsman dan saran perbaikan menjadikan pelayanan KKP Surabaya dapat dilakukan evaluasi dan ditingkatkan dalam malayani masyarakat.
"Hasil ini akan segera dikirimkan secara resmi ke pimpinan KKP Surabaya dan akan dilakukan monitoring secara berkala oleh Ombudsman untuk memastikan perbaikan pelayanannya," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Muflihul Hadi, di Surabaya, Selasa, mengatakan Ombudsman telah melakukan investigasi inisiatif sendiri (own motion Investigation) ke KKP Surabaya pada 22 Januari 2018.
"Kenapa KKP? Karena bulan januari ini banyak umat Islam yang melakukan ibadah umroh salah satu persyaratannya harus melakukan suntik vaksin meningitis, sehingga Ombudsman perlu memantau pelayanan ini sebagai bagian dari pengawasan pelayanan publik," katanya.
Menurut dia, investigasi ini bertujuan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi melalui implementasi komponen standar pelayanan publik serta mengetahui tingkat kepatuhan kantor Kesehatan pelabuhan Surabaya terhadap UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kegiatan dilakukan dengan cara mendatangi langsung unit layanan dan berinteraksi dengan pegawai layanan serta memberikan penilaian pada kondisi kantor unit layanan dan pegawai yang melayani dengan indikator-indikator tertentu yang telah ditetapkan dan dapat dilihat secara fisik (tangibles) oleh masyarakat.
Hasil dari investigasi di KPP diketahui masih terbatasnya kuota pelayanan (250 antrean), tidak ada jangka waktu penyelesaian, tidak ada maklumat pelayanan, tidak ada sistem informasi pelayanan publik, tidak ada pelayanan khusus bagi kelompok rentan, tidak ada pejabat pengelola pengaduan dan tidak ada prosedur dan tata cara pengaduan, tidak ada sarana pengukuran kepuasan pelanggan, tidak ada visi dan misi serta motto pelayanan.
Menurut dia, selain standar pelayanan publik sebagaimana yang diwajibkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Ombudsman juga perlu menyoroti kantor pelayanan KKP yang hanya melayani di berbagai kota seperti Gresik dan Tuban.
"Tidak ada sama sekali di wilayah Matraman, sehingga warga Ngawi atau Pacitan yang sudah tua renta untuk melaksanakan ibadah umroh harus datang ke Surabaya untuk vaksin meningitis," katanya.
Ombudsman berharap KKP Surabaya bekerja sama dengan RSUD dan dinas kesehatan setempat untuk membuka kantor pelayanan di wilayah Matraman serta dapat meningkatkan kuota antrian di masing-masing unit layanan baik di Juanda, Perak dan lain-lain.
Ia berharap temuan hasil Ombudsman dan saran perbaikan menjadikan pelayanan KKP Surabaya dapat dilakukan evaluasi dan ditingkatkan dalam malayani masyarakat.
"Hasil ini akan segera dikirimkan secara resmi ke pimpinan KKP Surabaya dan akan dilakukan monitoring secara berkala oleh Ombudsman untuk memastikan perbaikan pelayanannya," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018